Polres Kendari Kesulitan Ungkap Kasus Pencurian HP

451
ilustrasi pencuri hp
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan mengungkap kasus pencurian Telepon Seluler (Hanphone/HP). Pasalnya, penyelidikan kasus itu selalu mandek di counter penjualnya.

Padahal, dari sekian banyak kasus kriminal di Kendari, tindakan pencurian barang elektronik berupa HP merupakan kasus yang paling sering terjadi.

Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan rata-rata dalam satu bulan terdapat 20 hingga 25 orang yang melapor kasus kehilangan atau kecurian HP, belum termasuk di Polsek-Polsek.

“Pada saat kita menelusuri HP dan mengamankan orang, kemudian mengaku beli HP dari counter. Namun dari pihak counter mereka lupa siapa yang jual HP itu di counter mereka karena sering kali terjadi transaksi di counter tersebut,” ujar Diki di Polres Kendari, Sabtu (22/9/2018).

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Diki menghimbau agar counter berhati-hati dalam membeli HP dengan memastikan identitas dan memfoto penjualnya. Atau, setidaknya HP harus lengkap dengan dos asal pembelian.

Sebab, dalam proses penyidikan, counter dapat diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan apabila tidak dapat menunjukkan identitas pemilik barang yang dibelinya.

Hambatan polisi lainnya adalah, penyelidikan terputus karena transaksi jual beli lewat grup facebook atau media sosial yakni identitas penjual tidak diketahui dan biasanya transaksi terjadi di jalan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Olehnya kata Diki meminta agar warga yang akan membeli HP dari media sosial, sebaiknya transaksinya di rumah penjual supaya jelas bila ada perkara hukum.

“Nanti begitu ada laporan, kemudian ada penyelidikan mengarah pada satu handphone yang dibeli dari jual beli online media sosial dengan transaksi di jalan, ini menjadi kendala. Bisa jadi kita arahkan yang pembeli itu adalah penadah,” ujar Diki.

Penadah barang curian atau penadah hasil kejahatan diatur dalam pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman dalam aturan tersebut adalah 4 tahun penjara. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini