Polres Kendari Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba Asal Unaaha

3324
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Salah satu yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial Jn (33), sedangkan dua lainnya adalah AY *(34) dan Ad (38).

Jn ditangkap pada Rabu (19/9/2018) lalu sekitar pukul 02.00 wita di tempat tinggalnya, jalan Diponegoro Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha, Konawe. Ia didapati memiliki narkotika jenis shabu dengan berat total sekitar 72,26 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah bong (alat pemakaian shabu) bergambar hello kitty, sebuah handphone, dan lainnya.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Kendari. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari dua pelaku AY dan Ad yang lebih dulu ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt melalui pesan Whatsapp, Jumat (21/9/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Awal mula pengungkapan kasus itu yakni pada Selasa (18/9/2018) lalu sekira pukul 19.15 wita anggota Satresnarkoba Polres Kendari menangkap AY di jalan Prof. Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu Kendari. Agus memiliki 0,88 gram shabu.

Setelah diinterogasi, shabu tersebut dibeli AT dari temannya di Unaaha yang bernama Ad. Satresnarkoba langsung melakukan penelusuran hari itu juga dan sekira pukul 00.30 wita anggota Satresnarkoba mengamankan Ad di jalan Diponegoro Kelurahan Lalosabila Kecamatan Wawotobi, Konawe.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap Adrian tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya mengamankan 1 (satu) buah handphone dan uang tunai Rp. 100 ribu. Setelah diinterogasi ternyata shabu yang ia jual kepada AY berasal dari temannya bernama Jn

Modus operani para pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Pasal yang kenakan adalah Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini