Polres Kendari Tangkap Polisi Gadungan, Nyaris Perkosa Korbannya

1760
POLISI GADUNGAN - Jajaran Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Abdul Kadir alias Pinggo (32) warga kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua karena mengaku sebagai anggota polisi. Pria tersebut bahkan merampas barang dan hendak memerkosa seorang wanita yang menjadi korbannya. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Abdul Kadir alias Pinggo (32) warga kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua karena mengaku sebagai anggota polisi. Pria tersebut bahkan merampas barang dan hendak memerkosa seorang wanita yang menjadi korbannya.

Kapolres Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi membeberkan, peristiwa itu bermula ketika Pinggo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka datang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza DT 1742 CA ke lorong bagian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jalan Piere Tendean, Baruga, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 19.00 wita.

Baca Juga : Tak Berkantor, Ternyata Polisi Ini Jadi Tukang Ojek

Tersangka kemudian bertemu dengan LR, wanita yang menjadi korbannya. Kepada LR, Pinggo mengaku sebagai anggota Satuan dan Reserse Narkoba Polres Kendari. Dia menyampaikan bahwa korban terlibat jaringan narkoba.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kemudian dia meminta korbannya untuk naik ke dalam mobil yang dia kendarai pelaku lalu menuju jalan 40 boulevard. Di dalam mobil itu, pelaku mengambil hanphone milik korban dan meminta uang senilai Rp1 juta rupiah.

“Tersangka kemudian meminta untuk berhubungan intim layaknya suami-istri. Tapi korban menolak, tersangka membalas dengan memukul muka korban,” terang AKBP Jemi Junaidi di Mapolres Kendari, Sabtu (10/9/2019).

Selanjutnya, korban pun langsung ke luar dari mobil dan melarikan diri menuju Mapolres Kendari untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Usai menerima laporan itu, tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada malam itu juga.

Baca Juga : 10 Kali Membegal, Seorang Remaja di Kendari Ditangkap Polisi

“Kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti kendaraan mobil yang digunakan saat melakukan aksinya, handphone dan uang senilai Rp300 ribu. Saat ini ditahan di Mapolres Kendari,” terang Jemi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 juncto pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini