Polres Kolaka Amankan Tiga Terduga Pelaku Hipnotis

419
Polres Kolaka Amankan Tiga Terduga Pelaku Hipnotis
PELAKU HIPNOTIS - Tiga pelaku yang diduga suka melakukan tipu muslihat (hipnotis) pada orang lain berhasil diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (18/2/2019). Pelaku ditangkap di jalan by pass desa Towua, Kecamatan Wondulako sekitar pukul 12.30 wita. (Samrul/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Tiga orang yang diduga pelaku hipnotis diamankan anggota Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/2/2019). Pelaku ditangkap di Jalan Bypass Desa Towua, Kecamatan Wondulako sekitar pukul 12.30 Wita.

Tiga terduga hipnotis ini, satu diantaranya perempuan yang saat ditangkap membawa anak kecilnya. Ketiganya adalah Dirjam Amir (32), warga Jalan Karaeng Loe Sero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa; Arjun (30) warga Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim); dan Asriati (31), warga Jalan Bone, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaiyya, Kota Makassar.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang diduga hasil menghipnotis seperti perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, dan anting, uang tunai Rp6,4 juta, uang ringgit Malaysia sebanyak 9 lembar, 1 buah ponsel Samsung, 1 ponsel Oppo, dan 1 ponsel Nokia.

Polisi menyita kartu ATM, KTP, dan SIM para pelaku. Satu unit Toyota Avansa hitam dengan nomor polisi DT 1190 IE juga ikut disita petugas. Mobil ini diduga sebagai sarana transportasi pelaku melancarkan aksinya.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil laporan warga yang nyaris menjadi korban di sekitar Pasar Dawi-dawi pukul 10.00 Wita, Senin (18/2/2019) tadi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

I Gede menyebutkan, sebelumnya para pelaku juga pernah melakukan kejahatan serupa pada dua warga Kabupaten Kolaka. Salah satu korban bernama Erna (54), warga Jalan Pemuda, Lorong Perintis, Kabupaten Kolaka. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 11.00 Wita, di jembatan Kelurahan Tahoa.

Modusnya saat itu pelaku berpura-pura menanyakan kepada korban lokasi tempat ibadah yang sedang dalam perbaikan. Sesampai di masjid, korban hanya bisa pasrah memberi sejumlah uang dan perhiasannya. Dari masjid, pelaku mendatangi rumah korban. Di sana mereka berhasil lagi mengambil uang korban sehingga totalnya mencapai Rp1,5 juta.

“Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata I Gede.

Akhir perjalanan para pelaku hari ini dimulai dari depan toko Makbul, sekitar Pasar Dawi-dawi. Sherly, salah seorang warga Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa nyaris menjadi korban kejahatan pelaku.

Modus operandi pelaku sama dengan biasanya, berpura-pura menanyakan rumah ibadah yang sementara direhab. Kali itu, para pelaku bukan mencari masjid tetapi gereja sebab calon mangsanya kebetulan Nasrani.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Korban pada waktu itu langsung mengantar orang tak dikenal tadi dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Namun di dalam perjalanan menuju gereja, sekolompok orang itu berusaha menghentikan laju kendaraan korban. Korban terus berusaha menghindar. Begitu sampai di gereja, korban mempersilakan ketiga orang yang tak dikenalnya masuk ke dalam gereja dan bertemu langsung dengan pendeta,” terang Kapolsek Pomalaa AKP Gazali Yusuf ketika dihubungi lewat selulernya.

Ketika diarahkan masuk bertemu pendeta, ketiga orang itu justru menolak dan memaksa korban agar masuk ke dalam mobil sambil memperlihatkan sejumlah uang Singapura yang cukup banyak. Mereka membujuk korban agar membagikan uang tersebut ke tempat-tempat ibadah.

Para pelaku terus membujuk dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban mulai curiga jika ketiga orang asing itu mempunyai niat jahat. Ia pun berupaya menghindar dan menjauhinya.

Kini ketiganya mendekam di jeruji besi Polres Kolaka guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (a)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini