Polres Kolaka Tangkap Pelaku Ranmor di Pelambua

39

Kedua pelaku ditangkap atas sangkaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang dilakukannya pada tanggal 31 Januari lalu di desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa.

Kedua pelaku ditangkap atas sangkaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang dilakukannya pada tanggal 31 Januari lalu di desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa.
Selain menangkap AS dan AI, polisi juga menangkap seorang penadah motor curian berinisial Z warga kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denis Arya Putra mengatakan, modus pelaku curanmor ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh AS yang kini ditahan di Polsek Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
“Mereka melakukan aksi pencurian saat AS dan AI melintas di desa Pelambua menggunakan mobil mini bus merk Toyota Avanza, keduanya melihat dua buah motor terparkir di rumah salah seorang warga di desa itu,” kata Denis, Kamis (12/2/2015).
Melihat kondisi rumah sepi, keduanya langsung berhenti. Setelah mengangkut dua buah motor milik korban, kedua pelaku langsung menjual motor curian di rumah Z, di Kecamatan Mowewe dengan harga Rp. 2,5 juta.
Atas perbuatan para tersangka, AI dan AS  diancam pasal 33 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan Z, dikenakan pasal  408 tentang keterlibatannya dalam perdagangan carang hasil curian. (Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini