Polres Kolut Terima Aduan Penyalahgunaan DD di Desa Pohu

2289
Polres Kolut Terima Aduan Penyalahgunaan DD di Desa Pohu
DANA DESA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Dua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut) menerimah aduan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (kades) Pohu Kecamatan Rante Angin, Rabu (12/2/2020). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Dua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut) menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan dana desa (DD) dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pohu, Kecamatan Rante Angin.

Dugaan korupsi tersebut dilaporkan langsung ke petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolut. Penyelewengan DD diduga dilakukan Kades Pohu, yang bernama Ansar T (AT) mulai dari tahun 2015 sampai 2019.

Kasatreskrim Polres Kolut Iptu Ahmad Fatoni membenarkan adanya aduan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohu terkait kasus dugaan penyelewengan DD oleh Kades Pohu.

“Yang dilaporkan itu penggunaan dana desa tahun 2015 sampai 2019, ada beberapa item seperti pengunaan dana bumdes serta penggunaan dana fisik yang berhubungan infrastruktur desa tersebut,” kata dia kepada zonasultra.id di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).

Untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan pengumpulkan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait laporan tersebut, apakah ada pekerjaan mark up atau fiktif serta apakah ada manipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ).

“Sementara kami dari pihak kepolisian masih tahap penerimaan laporan dan ke depan akan memverifikasi data dan dokumen yang di laporan tersebut,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Pakue ini menambahkan, pelapor juga menyebut ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh AT di mana beberapa dokumen selama 5 tahun kades tidak pernah melibatkan atau menandatangani baik itu LPJ atau dokumen lainnya sehingga ke depan unit tipikor akan bekerja sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP).

“Kami akan kroscek di lapangan lebih dulu desa yang dimaksud kemudian akan dilanjutkan ke penyelidikan,” bebernya.

Sementara itu, warga Desa Pohu yang minta tidak disebut namanya tersebut menuturkan masalah dugaan tanda tangan palsu pernah dibahas dalam rapat pertemuan yang di hadiri camat, kapolsek dan dan babinsa serta aparat desa setempat, namun tidak menemukan titik temu. Sehingga ia berinisiatif untuk membuat laporan dan mengadukan ke Unit Tipikor Polres Kolut.

“Selama lima tahun BPD tidak pernah dilibatkan, semua laporan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) dikerjakan sendiri oleh kades,” tandasnya.

Kades Pohu Ansar T melalui sambungan telepon selulernya, membantah tudingan tersebut di mana setiap program yang dianggarkan dari DD dalam setiap tahunnya berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada dan menurutnya ketua BPD yang jarang di tempat sehingga beberapa kegiatan di desa tertunda.

Kata dia, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pihaknya juga membantah hal itu. Beberapa waktu lalu dirinya meminta ketua BPD menghadiri kegiatan namun tidak hadir sehingga pihaknya menelpon dan meminta izin untuk diwakili menandatangani dokumen tersebut.

“Ketua BPD itu jarang di tempat kebanyakan di luar daerah, jadi bagaimana mau aktif di kantor kalau di desa saja tidak pernah ketemu,” ujarnya. (B)

 


Kontributor : Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini