Polres Konawe Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging

353
Polres Konawe Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging
Ilegal Loging - Dua tersangka ilegal loging yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan Polres Konawe. (Foto Reskrim Konawe for ZonaSultra.com)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku ilegal logging di Desa Aleuti, Kecamatan Padangguni.

Kedua tersangka tersebut yakni Herianto alias Erik, warga Desa Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, dan Ilyas Ismail alias Iliyas, warga Desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku.

Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Abuki melakukan patroli di sekitar Desa Aleuti pada Rabu, 29 Mei 2019. Mereka menemukan 120 batang kayu berbentuk balok yang sedang dimuat oleh tersangka.

Baca Juga : Mentan Minta Polisi Selidiki Keterlambatan Penyaluran Pupuk Subsidi di Konawe

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Anggota saat itu kemudian memeriksa kelengkapan dokumen kayu, dan memang saat itu tersangka sempat menunjukannya. Tetapi anggota tidak langsung percaya sebab jenis kayu yang diamankan itu bukan jenis yang tumbuh di perkebunan masyarakat,” kata Rachmat kepada zonasultra, Jumat (31/5/2019)

Usai mengamankan kayu tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Konawe langsung melakukan lacak balak di Desa Aleuti untuk memastikan status kayu tersebut.

Setelah dilakukan lacak balak bersama polisi kehutanan, lanjut Rachmat, pihaknya menemukan fakta jika kayu yang diamankan itu berasal dari kawasan hutan lindung.

“Setelah penyidik menemukan dua alat bukti, pengemudi dan pemilik kayu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah kita amankan di rutan polres guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Baca Juga : Amankan Lebaran, Polres Konawe Siagakan 96 Personil di 3 Posko

Polisi mengamankan satu unit Mitsubishi type colt nomor polisi DD 8958 KE dengan 120 batang kayu rimba campuran.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huruf a dan b juncto pasal 12 huruf d dan e subsider pasal 88 Ayat 1 huruf a juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun kurungan. (b)

 


Penulis : M3
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini