Polres Konawe Amankan Dua Truk Kayu Ilegal

201
Polres Konawe Amankan Dua Truk Kayu Ilegal
KAYU ILEGAL - Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam memperlihatkan barang bukti kayu ilegal yang berhasil diamankan pada Senin Dini hari (6/11/2017) yang hendak diantar menuju Kolaka Timur. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 Polres Konawe Amankan Dua Truk Kayu Ilegal KAYU ILEGAL – Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam memperlihatkan barang bukti kayu ilegal yang berhasil diamankan pada Senin Dini hari (6/11/2017) yang hendak diantar menuju Kolaka Timur. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (sultra) berhasil menggagalkan pengiriman kayu ilegal dari Konawe menuju Kolaka Timur (Koltim), Senin (6/11/2017) dini hari sekira pukul 03.00 Wita. Kayu sebanyak 10 kubik yang diangkut menggunakan 2 mobil truk itu langsung diamankan ke Polres Konawe, sementara sopir yang mengemudikan mobil masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Konawe.

Kepala Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam membenarkan penangkapan kayu tersebut. Namun, sayangnya belum ada tersangka dalam perkara ini. Pihaknya beralasan masih melakukan pengembangan siapa pemilik kayu sebanyak 10 kubik itu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Lokasi penangkapan dilakukan di jalan poros Kecamatan Tongauna. Setelah mendapatkan info akurat, kami langsung melakukan pencegahan kepada dua mobil truck. Setelah diperiksa ternyata kedua mobil itu memang betul memuat kayu rimba campuran, yang diangkut dari Desa Garuda Kecamatan Abuki setelah kita minta dokumennya, kedua sopir ini tidak bisa menunjukkannya. Sopir atas nama David dan Nanang untuk sementara kita amankan dulu di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (6/11/2017)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dikatakan mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, untuk mengetahui di mana lokasi pengambilan kayu tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk melakukan lacak balak, apakah kayu yang diamankan itu berasal dari kawasan hutan lindung.

“Kalau tidak ada halangan hari ini, bersama dengan dinas kehutanan kita akan turun melakukan lacak balak di lokasi pemuatan kayu itu. Setelah lacak balak baru kita bisa mengambil kesimpulan apakah kasus ini akan dinaikkan statusnya, sekaligus menetapkan siapa tersangkanya,” tuturnya. (B)

 

Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini