Polres Konawe Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Swalayan

234
Polres Konawe Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Swalayan
PENANGKAPAN - Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abdah (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pencurian yang kerap beraksi di sejumlah pusat perbelanjaan, Rabu (15/4/2020). (RESTU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – AF (47) warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak bisa berkutik usai diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe. Ia ditangkap setelah kedapatan mencuri di Indomaret Unaaha.

Kasat Reskrim Polres Konawe Inspektur Polisi Satu (Iptu) Husni Apdah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah lima kali melakukan aksinya di beberapa swalayan yang ada di Kota Unaaha.

“Pelaku ketahuan saat melakukan tindak pidana pencurian di Indomaret, kemudian anggota langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Pelaku juga diketahui pernah melakukan perbuatan serupa di wilayah Kecamatan Onembute,” kata Husni kepada awak media di kantornya, Rabu (15/4/2020).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dalam melakukan aksinya lanjut Husni, pelaku berpura-pura layaknya konsumen biasa yang ingin berbelanja. Saat berada dalam toko, pelaku kemudian mengambil barang yang diinginkan lalu memasukkannya ke dalam tas ransel dan jaketnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2020, dengan sasaran pusat perbelanjaan seperti Indomaret dan toko sembako lainnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Untuk kerugian sekitar Rp5 juta. Ini akan terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Konawe guna pengembangan lebih lanjut. AF diduga kuat melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini