Polres Konawe Ciduk Tiga Residivis Pencurian di Konut

50

Dari tangan ketiga tersangka, yakni Migo (21), Domo (27), dan Rifal (20), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lepto dan handphone, sementara untuk uang tunai sebesar Rp.15 juta yang dilap

Dari tangan ketiga tersangka, yakni Migo (21), Domo (27), dan Rifal (20), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lepto dan handphone, sementara untuk uang tunai sebesar Rp.15 juta yang dilaporkan ikut digasak para tersangka ini sudah habis digunakan oleh para pelaku.
“Untuk di Wiwirano sendiri ada dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan tersangka yang sama, pertama di Masjid Wiwirano, pada hari Jum’at subuh (3/4/2015) sekitar pukul 03:00 wita. Saat itu tersangka sedang beristirahat di masjid tersebut, kemudian salah satu diantara tiga pelaku berniat hendak mengisi batrei Hp-nya, namun saat melihat ada laptop di dalam mesjid, pelaku kemudian langsung mengambil laptop tersebut dan membawa kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Bara’langi, Rabu (8/4/2015).
Dikatakan, setelah berhasil membawa kabur laptop tersebut, keesokan harinya para pelakukembali melakukan aksinya dengan sasaran sebuah rumah warga di Kecamatan Wiwirano, yang diduga sudah menjadi incaran mereka. Seorang pelaku bernama Migo masuk lewat jendela rumah korban, setelah berhasil masuk kedalam, rumah yang kondisinya sedang sepi, tersangka memulai aksinya.
“Di dalam rumah tersebut, tersangka berhasil menggasak uang tunai senilai Rp.15 juta, Laptop dan dua buah handphone. Setelah berhasil mendapatkan barang incarannya, tersangka kemudian keluar dan di depan sudah ada tersangka lainnya yang menunggunya dan langsung meninggalkan TKP,” kata Donny.
Setelah menerima laporan masyarakat, Polsek Wiwirano kemudian berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Konawe untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut. Setelah dilakukan pencarian selama lima hari, akhirnya anggota Reskrim Polres Konawe dan anggota Polsek Wiwirano berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut). Sementara satu tersangka lainnya dibekuk di Kendari.
Sebelumnya Reskrim Polres Konawe juga berhasil membekuk pelaku pancurian diatas motor (Jambret) di Kecamatan sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra) yakni Arman (20), Sawal (23), dan Ferdi Djafar (25). ketiga pelaku tersebut berhasil di bekuk di Kecamatan Anggalomoare, sesaat setelah melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, Migo cs dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk tersangka Arman cs dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan, saat ini para tersangka mendekam di Sel tahanan Kepolisian Resort (Polres) Konawe, guna penyelidikan lebih lanjut. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini