Polres Konawe Tetapkan Pimpro PT. DJL Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Konut

36

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Donny K Baralangi mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan ketiga orang tersebut terbukti secara sah telah me

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Donny K Baralangi mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan ketiga orang tersebut terbukti secara sah telah melakukan perambahan kawasan hutan lindung, tanpa mengantongi surat izin pinjam pakai dari kementrian kehutanan.

“Jadi setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami langsung menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, sebagai aktor dalam pengerusakan hutan lindung di Kecamatan Langgikima,” kata Donny, Kamis (8/1/2015).

Kata Donny, ketiga tersangka tersebut memainkan peran masing-masing guna memuluskan rencana mereka dalam melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan lindung yang saat ini telah berubah menjadi perkebunan sawit milik PT. DJL.

“Kedua kepala desa itu bertindak sebagai penerbit Surat Keterangan Tanah (SKT), yang kemudian dimasukan ke perusahaan, sedangkan yang JS ini berperan mengurus semua berkas SKT itu, agar tidak tertahan di dalam perusahaan tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baru satu orang tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konawe, sementara dua orang lainnya belum dilakukan penahanan. Ketiga tersangka ini dijerat Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1991 tentang Pengerusakan Hutan, pasal 78 ayat 1 dan 2 Jo pasal 50 ayat 3 huruf A dan B, pasal 92 ayat 1 huruf A Jo pasal 17 ayat 2 huruf B. dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp.20 miliar. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini