Polres Konut Amankan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

570
Polres Konut Amankan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan Produksi
KAYU ILEGAL - Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Rahmat Zamzam bersama jajarannya saat menunjukkan kayu ilegal hasil tangkapan yang telah diamankan di Mapolres Konut. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan kayu ilegal di kawasan hutan produksi Desa Todoloyo, Kecamatan Oheo.

Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Rahmat Zamzam mengungkapkan, kayu tersebut ditemukan Minggu, 8 Maret 2020 dengan kondisi telah diolah dan siap jual. Jumlahnya ada 23 kubik.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa ada kegiatan illegal loging. Bersama Pak Kapolres dan pihak Dinas Kehutanan UPTD Konut kami langsung turun lokasi mengecek. Dan ternyata benar di lokasi itu (Todoloyo) kami temuka 23 kubik kayu yang telah diolah,” terang Rahmat saat memberi keterangan pers di Mapolres Konut, Senin (9/3/2020).

Dikatakan, saat tiba di tempat pembalakan kayu pihaknya tidak menemukan pemilik kayu tersebut. Kondisinya kosong. Di tempat itu, terdapat 3 unit rumah-rumah tenda yang diduga menjadi tempat beristirahat para pengolah kayu.

(Baca Juga : Pemda Konut Apresiasi Aksi Polres Konut Berantas Tindak Kejahatan)

“Penyisiran dimulai pukul 10.00 WITA sampai 16.00 WITA. Pemilik kayu kita belum tahu siapa. Masih sementara dalam lidik, kita masih mencari. Kalau dilihat kayunya ini belum lama habis diolah. Jenisnya kayu campuran,” terangnya.

Kayu tersebut telah diamankan di Mapolres Konut. Pihak Polres Konut saat ini memang gencar memberantas pelaku illegal loging.

“Kalau untuk illegal loging ini, sejak Januari Polres Konut berdiri sudah dua kali kami tangkap. Yah, tentu bagi oknum-oknum yang melanggar hukum melakukan tindak kejahatan diproses hukum,” ucapnya. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini