Polres Muna Bekuk OTK Pelaku Penganiayaan di Mabolu

324
BB pelaku penganiayaan di Desa Mabolu kecamatan Lohia, Muna Sultra
BB pelaku penganiayaan di Desa Mabolu kecamatan Lohia, Muna Sultra

ZONASULTRA.COM, RAHA – Persembunyian pelaku penganiayaan berinisial LJU (16), warga Desa Mabolu, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir. LJU dibekuk oleh tim satuan Reskrim Polres Muna di tempat persembunyiannya di Kota Raha, Senin (22/10/2018) malam.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk salah seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang di Desa Mabolu.

“Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita, kami mengamankan tersangka pelaku penganiayaan. Dia ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya di pinggiran Kota Raha,” terang Kapolres saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (23/10/2018).

Agung pun mengurai peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2018 lalu itu. TKP-nya di jalan poros Desa Mabolu, dengan korban bernama Laode Nurdiansyah (15), yang juga warga Desa Mabolu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pertengahan Oktober itu sekitar pukul 21.30 Wita, lengan kanan Laode Nurdiansyah nyaris putus setelah ditebas oleh orang tak dikenal (OTK) di tengah situasi gelap akibat padam lampu.

Menurut Kapolres, motif pelaku menghujamkan benda tajam ke tubuh pelajar STM Raha itu karena korban disangka salah satu warga Desa Kondongia, yang beberapa pekan ini tengah berseteru dengan warga Mabolu.

“Keterangan tersangka, penganiayaan itu salah alamat. Parang itu ditujukan pada salah seorang remaja Desa Kondongia. Naasnya justru yang diparangi warga sekampungnya,” urainya.

Menerima laporan, satuan Reskrim Muna langsung melaku penyelidikan. Dua orang saksi dimintai keterangan, namun mereka mengaku tidak mengenali pelaku karena saat itu tengah mati lampu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Penyelidikan pun mulai membuahkan hasil setelah tim menemukan parang bersimbah darah di samping rumah salah satu warga. “Di TKP kami mengamankan sebilah parang dan satu buah jaket warna hitam yang dibuang pelaku di belakang rumah warga. Itu awal pengungkapan kasus ini. Lalu tim mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya,” cetusnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dikenai pasal 80 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diganti menjadi Undang-Undang atau pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (B)

 


Reporter: CR5
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini