Polsek Abuki Amankan Lima Tersangka Pencuri Pompa Air

720
Polsek Abuki Amankan Lima Tersangka Pencuri Pompa Air
KETERANGAN PERS - Kapolsek Abuki, Ipda Andriana Yusuf saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait penangkapan lima pelaku pencurian alkon. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah berstatus DPO, Kamis (27/2/2020). (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan lima tersangka sindikat pencuri mesin alkon (pompa penyedot air). Berdasarkan data kepolisian, sindikat ini telah enam kali melakukan aksinya dengan menyasar alkon milik petani di daerah itu.

Kapolsek Abuki, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andriana Yusuf mengatakan, komplotan yang berisikan enam orang ini terbagi dalam dua tim, yaitu empat orang melakukan pencurian sementara dua lainnya bertugas sebagai penada, kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi.

“Keenam tersangka tersebut adalah inisial AP, TA, CI, FF, IB, dan R. Lima tersangka sudah dilaakukan penahanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan tersangka R saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi,” kata Yusuf kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (27/2/2020).

Yusuf menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjual barang curiannya kepada penada dengan harga kisaran Rp400 ribu sampai Rp800 ribu, tergantung spesifikasi barang dan kebaruannya. Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan tersangka untuk hura-hura.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kata dia, dalam menjalankan aksinya para pelaku kerap beraksi di malam hari, dengan menyasar tempat penyimpanan mesin alkon yang baru digunakan para petani usai mengaliri sawah.

Kapolsek Abuki, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andriana Yusuf
(Ipda) Andriana Yusuf

“Ada juga yang tempat kejadian perkara (TKP) siang hari. Para tersangka ini kami amankan kemarin (Rabu, 26/2/2020) di tempat yang berbeda-beda. Dari lima pelaku yang kita amankan, satu di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku pencurian, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit mesin alkon berbagai spesifikasi dan merek di rumah dua pelaku penada. Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Abuki guna pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka ini diduga kuat melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sementara itu, salah satu tersangka AP (21), warga Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia mengaku terpaksa mencuri karena stres setelah pisah ranjang dengan istrinya sejak beberapa bulan lalu.

“Saya dulu pekerja bengkel di Morosi pak, hanya sejak saya bertengkar dengan istriku saya kembali di kampung dan membuka bengkel, tapi penghasilannya tidak mampu menutupi kebutuhan saya, makanya saya mencuri,” ujar AP dari balik sel tahanan.

Ia mengaku aksi pencurian baru dilakukan bulan lalu, alasannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ayah satu anak ini mengaku dalam melakukan aksinya ia dan kawan-kawannya telah bersepakat untuk mencuri secara bersama-sama.

“Tidak ada yang ajak, kami mencuri karena kesepakatan bersama. Saya minta maaf kepada keluarga besar saya, istri saya, dan juga orang yang sudah kami curi alkonnya,” ucapnya. (A)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini