Polsek Lasolo Ciduk Buronan Curanmor Asal Konawe

618
Polsek Lasolo Ciduk Buronan Curanmor Asal Konawe
PELAKU CURANMOR - Tim jajaran Polsek Lasolo, Kecamatan Lasolo, saat menginterogasi RN, pelaku buron curanmor asal Desa Lamelai, Kecamatan Malehu di ruang sel tahanan mako polsek lasolo usai di ciduk, Kamis, (12/7/2018) pukul 20.00 wita malam tadi.(Jefri/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepolisian Sektor Lasolo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial RN, bertempat di Desa Abola, Kecamatan Lasolo, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 20.00 wita malam.

Tersangka yang diketahui warga Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe ini sudah menjadi buronan tim Buru Sergap (Buser) Polres Konawe sejak 1 bulan lalu. Penangkapan dipimpin Kapolsek Lasolo, Inspektur Dua (Ipda) Briyan Wicaksono, bersama Kanit Reskirm, Bripda Josra dan Bripda Arif.

Kepada awak media, Arif menuturkan, pelaku merupakan residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor dan barang lainnya di berbagai tempat wilayah hukum konawe. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan dua tersangka lainya yakni RY dan AR pada pertengahan bulan juni lalu di wilayah itu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kami amankan saat tengah asyik cerita di rumah salah seorang warga. Pelaku sempat melawan pada saat kami borgol, namun berhasil kami lumpuhkan dan langsung kami bawa ke mako polsek lasolo. 3 pelaku ini buronan anggota polres Konawe yang bersembunyi di Konawe Utara ,”ujarnya saat dikonfirmasi.

(Baca Juga : Polsek Asera Amankan Pelaku Curanmor)

Diungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku telah mengasak puluhun unit motor berbagai merek dan barang eletronik seperti, televisi serta tabung gas 3 kilo gram. Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan telah diamankan di Mapolres Konawe.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Jadi, pelaku seluruhnya berjumlah 5 orang. 2 orangnya sudah tertangkap duluan oleh tim buser polres konawe. Sedangkan yang 3 orang ini lari bersembunyi di wilayah konawe utara dan telah kami tangkap semua di tempat dan waktu yang berbeda. Secapatnya langsung di kirim ke polres konawe,”terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini