Polsek Siompu Musnahkan Ratusan Liter Miras Tradisional

133
Polsek Siompu Musnahkan Ratusan Liter Miras Tradisional
BARANG BUKTI - Kapolsek Siompu, Iptu Herman Mota. SH, di dampingi Ketua DPRD Busel La Ode Armada, serta unsur muspika saat memusnakan barang bukti hasil Operasi Yustisi 2020. (M7/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Kepolisian Sektor (Polsek) Siompu memusnakan 114 liter minuman kerak (miras) tradisional jenis arak serta 30 unit knalpot racing yang merupakan hasil operasi yustisi menjelang tahun baru 2021.

Kapolsek Siompu Iptu Herman Mota mengatakan, diamankannya miras jenis arak serta knalpot racing ini bertujuan menciptakan suasana aman di tengah-tengah masyarakat di dua kecamatan yakni Siompu dan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dua jenis barang tersebut diamankan guna mencegah terjadinya konflik sosial antara masyarakat di dua kecamatan ini,” katanya saat ditemui usai memusnakan barang bukti, Senin (11/01/2021).

Pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat, dan ke depannya seluruh kepala desa akan menindak lanjuti dengan pembuatan perdes guna mencegah kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Camat Siompu Baharudin sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kapolsek Siompu, di mana selama ini kegiatan yang meresahkan masyarakat dapat diatasi sehingga mencegah terjadi gesekan di tengah-tengah masyarakat.

Pemusnahan kali ini turut hadir Ketua DPRD Busel, Kadis PTSP, unsur muspika, serta kepala desa dari dua kecamatan tersebut. (b)

 


Penulis: M7
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini