Polsek Tiworo Tengah Santuni Korban Pencabulan dan Ibunya

618
Santunan - Kapolsek Tiworo Tengah Ipda Muh Lauhil dan Kapolsek Sawerigadi Iptu Sarnunga saat memberikan santunan berupa sembako kepada korban pencabulan berinisial RA (12) dan ibunya SR (32) di kediamannya di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (23/2/2019) malam ini. (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muh La Uhil mengatakan sangat prihatin dengan musibah yang dialami oleh korban pencabulan berinisial RA (12) dan ibunya SR (32). Kata dia, dengan panggilan hati sebagai manusia sosial yang saling tolong menolong, dirinya langsung mengunjungi kediaman yang mereka tempati sekarang setelah diusir dari keluarga suaminya atau pelaku berinisial E (21).

“Saya sebagai manusia biasa sangat prihatin dengan musibah ini, apa lagi kejadian ini berada di wilayah Polsek Tiworo Tengah dan melihat kondisi rumah yang memprihatinkan dengan listrik dirumahnya tidak ada. Kita memberikan bantuan yang ala kadarnya dan bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Lauhil di kediaman korban, Sabtu (23/2/2019).

Menurutnya, bantuan yang diberikan ini jangan dilihat dari jumlahnya, tetapi ini bentuk keprihatinan dan empatinya kepada masyarakat yang mengalami musibah ini. Selain itu, dirinya akan mengupayakan untuk bertemu keluarga pelaku yang telah mengusir mereka, agar SR dan anaknya RA bisa kembali tinggal di rumah mereka sendiri.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Korban Pencabulan dan Ibunya Diusir dari Rumah)

“Saya akan ketemu keluarga pelaku dan menyampaikan bahwa rumah yang ditempati selama oleh mereka adalah hak mereka. Meskipun, kemarin ada perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh suami atau ayah korban,” tuturnya.

Lauhil menegaskan, apa yang menjadi milik mereka selama ini adalah hak mereka, dan tidak ada orang lain yang bisa mengganggu hidupnya. Apalagi dengan diusir dari rumah tersebut, seperti yang telah terjadi semalam.

“Saya akan bantu mereka untuk mendapatkan lagi hak mereka. Semua ini panggilan hati kami untuk datang di rumah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, korban pencabulan inisial RA (12) dan ibunya SR (32) terpaksa meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

SR dan anaknya diusir usai melaporkan suaminya E (51) yang diduga memperkosa anak mereka. Pengusiran itu dilakukan oleh adik pelaku berinisial DA, bersama suaminya yang berprofesi sebagai anggota Polri ini.

Di tempat yang sama, Kapolsek Sawerigadi, Iptu Sarnunga sangat prihatin dengan musibah yang dialami oleh keluarga ini. Apa lagi, dalam pengusiran RA dan SR ada keterlibatan anggotanya.

“Sebagai anggota Polri kita tidak boleh berbuat semena-mena terhadap masyarakat, apa lagi itu keluarga sekalipun. Saya pastikan anggota saya yang terlibat ini, akan kita proses lanjut melalui pihak Provos Polsek dengan kordinasi pihak Polres Muna,” jelasnya.

Lanjut Sarnunga, perbuatan ini menjadi pelajaran untuk anggotanya, agar kedepan tidak lagi bertindak semena-mena kepada masyarakat. Dengan kejadian ini, dirinya sebagai anggota Polri sangat malu dengan apa yang telah dilakukan anggotanya itu. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

  1. sangat prihatin dgn kondisi klg.. dan sdh sharusx aparat it mengayomi dan melindungi msyrakat tp yg ada klg sndri yg ditindak semena mena. smg urusan cpt selesai dan klg dpt bersatu kmbli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini