Polsek Wangsel Surati Kabid Satpol PP Atas Kasus KDRT

133
IPDA Juliman
IPDA Juliman

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Wangiwangi Selatan (Wangsel) telah layangkan surat panggilan kepada Haerudin alias La Meti (47) salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ratnilam (42) beberapa waktu lalu.

IPDA Juliman
IPDA Juliman

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wangsel IPDA Juliman menyebutkan jika pihaknya telah melakukan rangkaian penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti yang ada serta telah mengambil keterangan lima orang saksi yang melihat, mendengar juga mengetahui tindak pidana tersebut.

“Alat bukti visum dari Rumah sakit umum daerah (RSUD) Wakatobi. Sedangkan keterangan saksi dan alat bukti disimpulkan oleh penyidik bahwa telah terjadi suatu tindak pidana KDRT,” kata Juliman, Selasa (18/7/2017).

Dengan bergulirnya proses pemeriksaan saksi, kata Juliman, pihaknya akan melakukan gelar perkara sesuai dengan manajemen penyidikan tindak pidana untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya tindak pidana tersebut. Setelah dilgelar, kemudian akan dipanggil tersangkanya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dia berharap agar pihak keluarga korban mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian kendati proses kasus ini dilanjutkan.

“Alat bukti yang diamankan sudah melebihi standar minimum pembuktian yang dijelaskan oleh KUHP dan adanya persesuaian keterangan saksi yang satu dan saksi lainnya. Sehingga penyudik mengambil kesimpulan telah terjadi tindak pidana dan pelakunya sudah diketahui,” jelasnya.

Kendati tersangka masih terlihat berkeliaran dan berkantor seperti biasanya, namun Juliman mengaku tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku. Sebab, terdapat dua alasan untuk dilakukan penahanan, yakni alasan obyektif dan alasan subyektif.

(Berita Terkait : Gegara Aniaya Isteri, Pria Asal Wakatobi Ini Dilaporkan ke Polisi)

Alasan obyektif jika tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana 5 tahun keatas atau pasal-pasal tertentu yang disebut secara tegas dalam hukum acara pidana. Penganiayaan misalnya, walaupun ancaman hukumannya dibawah 5 tahun tapi itu masuk kategori pasal pengecualian.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sedangkan alasan subyektifnya, tersangka dikhwatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghalangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti, apabila alasan itu menurut penyidik memenuhi syarat terhadap suatu kasus atau tersangka maka dapat dilakukan penahanan.

“Tapi penyidik tidak menemukan adanya dua unsur itu terhadap pelaku,” ujar Juliman.

Sementara itu, Haerudin alias La Meti sebagai pelaku dalam kasus ia menyayangkan kejadian itu. Menurut dia, seharusnya masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus dibawa keranah hukum.

“Tapi mesti bagaimana lagi, semua sudah terlanjur, biarkan hukum yang memprosesnya,” ungkapnya saat ditemui dikantor Satpol PP Wakatobi. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini