Poltekkes Kendari Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

233
PENANDATANGANAN KOMITMEN - Usai pembacaan sambutan Direktur Poltekes dilanjutkan penandatanganan komitmen GNSTA dan Kantor Berhias untuk seluruh staf jajaran Poltekes. (CR2/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kendari mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan gerakan kantor Berbudaya Hijau dan Sehat (Berhias). Bentuk dukungan ini dilakukan dengan menandatangani komitmen mensukseskan GNSTA dan Berhias di lapangan upacara Poltekkes Kendari, Jumat (24/8/2018).

Ini juga menindaklanjuti hasil workshop peningkatan kompetensi tenaga tata usaha sekaligus penandatanganan komitmen GNSTA dan Berhias di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan yang dilaksanakan pada akhir Juli 2018 lalu di Bandung.

Direktur Poltekkes Kendari Askrening mengatakan, Poltekes memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan kantor berbudaya hijau dan sehat melalui 5 aspek dalam penyelenggaraan perkantoran, yakni kantor ramah lingkungan, efisiensi energi, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan kearsipan, dan 5R (ringkas, rapi, resik, rawat, rajin).

Poltekkes Kendari Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip“Pimpinan di lingkungan Poltekkes Kendari bertanggung jawab untuk menjamin kebijakan gerakan kantor berhias agar dapat diterapkan dan dikomunikasikan pada seluruh pegawai serta terbuka bagi masyarakat umum,” kata Askrening dalam sambutanya.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan GNSTA, seluruh satker/UPT segera melaksanakan 9 langkah pelaksanaan kearsipan, yaitu menciptakan naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan aplikasi elektronik filing system (efs) Kementerian Kesehatan, pemberkasan arsip aktif dilakukan pada central file serta melaporkan daftar arsip aktif setiap enam bulan, pelaksanaan program arsip vital dan arsip terjaga.

Kemudian mengusulkan ASN yang akan ditugaskan menjadi pemangku jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan analisis beban kerja di masing-masing satker dan unit, melakukan pemindahan arsip inaktif secara berkala ke record center masing-masing satker/UPT.

Dilanjutkan melakukan penyerahan arsip statis ke arsip Nasional RI melalui unit kearsipan kementeian sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengawasan kearsipan. (C)

 


Reporter: CR2
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini