Pospera Adukan Panwaslu Baubau ke Polisi

210
Pospera Adukan Panwaslu Baubau ke Polisi
UNJUK RASA - Puluhan orang dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Baubau berunjuk rasa di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau, Senin (28/5/2018). Mereka menuntut ketua Panwaslu dan beberapa komisioner lainnya mundur dari jabatannya. (Asmar Iyan/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Baubau, Dedi Ferianto telah resmi mengadukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau ke Polres setempat.

Aduan tersebut dilakukan mengingat Panwaslu Baubau diduga melakukan tindak pidana pengrusakan baliho ormas relawan pendukung Jokowi yang dipasang DPC Pospera.

Dikatakan, perbuatan tindak pidana ini dilakukan pada tanggal 25 Mei 2018. Ketika itu, Panwaslu Baubau bersama satuan polisi pamong praja (Sat-Pol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Fiernando Adriansah membenarkan Hal tersebut. Kata dia aduan itu dilakukan pada 27 Mei sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari.

“Oh yah ada, cuman itu bentuknya masih aduan bukan laporan polisi,” ungkapnya, Selasa (29/5/2018).

Dikatakan, sejauh ini pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Bahkan beberapa bukti dari pelapor sudah diberikan kepada penyidik.

“Untuk panggilan terhadap panwas (Baubau) kita masih mengatur waktu yang tepat, insyaallah secepatnya,” singkatnya.

Sementara Ketua Panwas Baubau M Yusran Elfargani mengatakan telah siap menghadapi gugatan hukum terkait persoalan APK itu.

“Mengenai laporan polisi terhadap kami, prinsipnya kami bawaslu dari pusat sampai dengan daerah sudah siap,” ungkapnya

(Baca Juga : Spanduk Ormas Relawan Jokowi Dirusak, Massa Pospera Demo Panwaslu Baubau)

Dikatakan, Panwaslu Baubau harus menurunkan spanduk pospera itu mengingat dalam materi spanduk tersebut mengandung unsur citra diri sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 35, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Spanduk itu memuat frasa Ketua DPP Pospera Sultra, Erwin Usman sebagai calon Anggota DPR RI dan jelas menyebutkan daerah pemilihan.

Yusran menambahkan, sebelum melakukan penertiban beberapa baliho itu, Panwaslu Baubau sudah melakukan teguran terhadap pihak terkait sehingga dalam waktu 1 x 24 jam segera diturunkan, namun surat teguran itu terkesan tidak diindahkan. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini