PPP Kubu Djan Faridz Gugat KPU Bombana

80
Ilustrasi Gugatan
Ilustrasi Gugatan

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Ilustrasi Gugatan
Ilustrasi

Gugatan tersebut dimasukkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Bombana bernomor 058/Eks/DPC-PPP/Bbn/X/2016 dengan perihal sengketa pilkada.

Ketua Partai PPP kubu Djan Faridz Muhammad Sarif saat dikonfirmasi di Rumbia mengatakan tidak menerima sikap KPUD Bombana yang secara tegas menolak rekomendasi DPP PPP terhadap pasangan calon Tafdil dan Johan Salim.

Padahal menurutnya, DPP PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz sebagai ketua umum dan R. A Dimyati, merupakan kepengurusan yang sah sesuai keputusan Mahkamah Agung RI nomor 601/PDT.SUS-PARPOL/2015.

” Kami sebagai penggugat memohon kepada panwas Pilkada Bombana untuk segera menindak lanjuti persoalan dimaksud sesuai dengan kaidah perundang- undangan yang berlaku,” ungkapnya

Ditempat terpisah, Komisioner panwas Kabupaten Bombana divisi penindakan pelanggaran, Asrudin saat dikonfirmasi via seluler membenarkan adanya gugatan DPC-PPP Bombana kubu Djan Faridz ke Panwas.

Katanya, setelah dilihat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat karena gugatan sengketanya sudah kadaluwarsa untuk dilanjutkan.

Seharusnya, tiga hari setelah penolakan dari Kpu penggugat harus sudah memasukkan gugatannya ke panwas Bombana dan juga mestinya paslon yang menggugat bukan partai.

” Berkasnya tetap kami terima namun kami memberikan formulir PS5 yakni pernyataan penolakan terhadap gugatan tersebut karena tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya. (B)

 

Reporter : Andi Hasman
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini