Pria Asal Kendari Ini Diduga Cabuli Dua Anak Kandunganya

1045
Pria Asal Kendari Ini Diduga Cabuli Dua Anak Kandunganya
DIBEKUK - Pria di Kendari berinisial AA (45) usai dibekuk oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga akibat mencabuli dua anak kandungnya sekaligus. Sebut saja Mawar (16) dan kakaknya Melati (19). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria di Kendari berinisial AA (45) tega mencabuli dua anak kandungnya sekaligus. Sebut saja Mawar (16) dan kakaknya Melati (19) perbuatannya itu dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Konawe dan Kota Kendari. Bahkan perbuatan itu dia lakukan dalam keadaan sadar.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga AKP Rizal Syahrial membeberkan, aksi tak senonoh dilakukan oleh AA ini pasca berpisah ranjang dengan isterinya sekitar November 2019 lalu. Warga Kota Kendari itu pertama kali mencabuli anak perempuannya Mawar di Kabupaten Konawe.

Setelah mencabuli Mawar, pria tersebut mencabuli kakak Mawar yakni Melati di sebuah kos-kosan di Kecamatan Baruga Kota Kendari, Minggu (12/1/2020). Menurut Rizal, tersangka tak langsung menggauli anaknya itu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Ayah kandungnya sendiri memaksa korban untuk melakukan pencabulan, namun korban melawan, sehingga korban diancam akan dipukul palu. Dari kejadian tersebut korban memberanikan diri melapor di Polsek Baruga,” jelas AKP Rizal Syahrial saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (16/1/2020).

(Baca Juga : Pria di Kendari Cabuli Dua Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur)

Dari laporan tersebut, tutur mantan Kapolsek Kemaraya itu, personil Polsek Baruga lalu melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap ayah bejat tersebut, Kamis (16/1/2020). AA lalu digiring ke Mapolsek Baruga untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Adiknya (Mawar), sudah melapor di Polres Konawe. Nanti dilakukan pemeriksaan secara split, tersangka diperiksa di Kendari dan di Konawe. Tersangka kami sangkakan dengan pasal 285 subsider pasal 289 KUHP, juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman 19 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Baruga. Polisi masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan memalukan itu kepada anak kandungnya sendiri.(A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini