Produksi Ciu, IRT di Konawe Ditangkap Polisi

199
PEMBUATAN CIU - Proses pembuatan minuman tradisional ciu di rumah S (52) di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Reserse Brimob (Resmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tim Operasi Anoa 2019 berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (52), warga Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Konawe, Jumat (22/11/2019) pukul 16.00 WITA.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menerangkan, penangkapan dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat maraknya penjualan ciu di wilayah itu.

“Tim langsung bergerak ke tempat pembuatan minuman keras tradisional itu. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap S dan menyita barang bukti diduga sebagai alat pembuatan ciu,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2019)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : Polsek Sawa Sita Puluhan Botol Miras Beralkohol Tinggi

Agus menambahkan, pihaknya berhasil menyita sembilan buah galon berisikan ciu, dua buah gumbang berisikan beras yang telah direndam sebagai bahan pembuatan ciu awal serta tiga buah dandang penyaringan pembuatan ciu.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

 

Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik butuh waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status tersangka kepada S. Pihak polisi juga belum secara jelas mengungkapkan pasal berapa yang akan diterapkan kepada pelaku.

Kompol Agus Mulyadi ditanyai lebih jauh soal penerapan pasal belum merespon WhatsApp awak zonasultra hingga berita ini diterbitkan. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini