Profil Patrialis Akbar, Hakim MK Yang Ditangkap KPK

420
Profil Patrialis Akbar, Hakim MK Yang Ditangkap KPK
Profil Patrialis Akbar, Hakim MK Yang Ditangkap KPK

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPK menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Mantan anggota DPR itu menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2013.

Patrialis lahir di Padang, 31 Oktober 1958. Dilansir dari website mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis (26/1/2017), diketahui Patrialis besar dari keluarga veteran. Setelah lulus STM, ia memutuskan merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Indonesia.

Patrialis Akbar
Patrialis Akbar

Niatnya untuk masuk ke Universitas Indonesia kandas setelah modal yang dibawanya, yakni surat keterangan dia adalah anak veteran, dibuang ke tempat sampah oleh seorang pegawai TU UI. Akhirnya Patrialis masuk dan diterima di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tahun 1983. Ia mendapat banyak kesempatan dan cukup dianggap di kampus tersebut.

“Saya langsung menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Di situlah saya menggali ilmu,” ungkap Patrialis seperti tertulis di Website Mahkamah Konstitusi.

Aktif di berbagai organisasi seperti Pemuda Muhammadiyah dan Lembaga Keadilan Hukum Universitas Muhammadiyah, membuat kemampuan Patrialis sebagai pengacara mulai terasah. Ia menangani beberapa kasus, di antaranya kasus mengenai Hotel Citra. Patrialis juga mulai memasuki dunia politik pada era ini.

Lulusan S2 program Magister Hukum Universitas Gajah Mada (2010) itu ditawarkan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) pada 1998 setelah berkenalan dengan Amien Rais. Patrialis langsung ditawari menjadi Wakil Sekretaris Jenderal. Partai inilah yang membawanya menjadi anggota DPR dan MPR selama dua periode.

Di periode 1999-2004, Patrialis menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Reformasi DPR RI. Ia juga duduk sebagai anggota Komisi III yang salah satunya menangani bidang hukum. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 dengan menjadi salah satu Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR.

Untuk periode 2004-2009 di Senayan, Patrialis menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN MPR, Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI, Anggota Komisi III DPR, dan Kuasa Hukum DPR. Setelah dua periode, lulusan S3 Doktor (Hukum) Universitas Padjadjaran tersebut memutuskan berhenti.

(Baca Juga : KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar)

Namun ia kembali aktif di dunia politik dengan tergabung dalam tim sukses Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono pada tahun 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum. Pada periode kedua Presiden SBY, Patrialis diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) di Koalisi Indonesia Bersatu Jilid II dari Oktober 2009 hingga Oktober 2011. Ia digantikan oleh Amir Syamsuddin hingga periode KIB II habis. Bapak lima anak ini juga pernah menjadi anggota Kompolnas.

Jejak Patrialis sebagai pejabat publik sempat terhenti. Hingga akhirnya pada 2013, ia terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Pria berdarah Minang itu mengucap sumpah jabatannya pada Selasa (13/8/2013) di Istana Negara. Masa jabatannya baru akan habis pada 2018 mendatang.

Untuk menjadi Hakim Konstitusi yang melengkapi jejak kariernya di eksekutif, legislatif dan yudikatif itu, Patrialis sempat kalah saing dengan rekannya sesama pelaku perubahan UUD 1945 saat MK terbentuk tahun 2003 yaitu Harjono. Suami dari Sufriyeni ini baru bisa mewujudkan harapannya menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2013.

Perjuangan Patrialis menjadi Hakim Konstitusi pada 2013 tidak lah mudah. Banyak tudingan yang terlontar dari berbagai pihak terhadap dirinya berkaitan dengan independensi mengingat riwayat Patrialis yang berlatar belakang dari dunia politik dan dekat dengan pemerintah saat itu.

“Saya jauh mundur (dari partai politik) sebelum menjadi hakim konstitusi. Jadi itu tidak masalah. Saya paham betul bagaimana menjadi hakim dan tak mungkin memihak kepada pihak manapun. Saya bertekad untuk menegakkan keadilan,” ujar Patrialis.(detik.com)

 

Penulis : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini