Program Kotaku Akan Revisi 626 Hektar Kawasan Kumuh di Kendari

206
Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Program Kotaku akan merevisi 626,44 hektar kawasan kumuh di tahun 2020 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1017 tahun 2020. Tahun ini revisi lebih luas dari tahun- tahun sebelumnya yaitu 397,72 hektar.

Wali Kota Kendari Sulkarnain mengatakan bahwa pihaknya optimis bahwa pembangunan di kota dapat tumbuh bersama. Artinya, kecamatan yang selama ini dianggap kurang berkembang kini sudah menjadi perhatian pemerintah.

“Kita akan menyaksikan bersama kota Kendari di tahun-tahun ini akan tumbuh bersamaan dan mudah-mudahan ini bisa menjadi trigger buat masyarakat bersama-sama memanfaatkan peluang dan kesempatan ini bersama pemerintah tentunya,” ungkapnya saat di temui Rabu (13/1/2021).

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Ia berharap dengan program Kotaku akan semakin berkurang kawasan kumuh di kota Kendari. Program Kotaku sudah diajukan ke pemerintah pusat dan paling lambat awal Februari 2021 hasil terkait usulan sudah keluar.

Koordinator Kota Kendari Program Kotaku, Langkarisu menerangkan bahwa tahun ini Program Kotaku masih menggunakan dua model, yaitu model penanganan skala kawasan dan model penanganan skala lingkungan.

Model penanganan skala kawasan seperti yang dikerjakan pada tahun 2020 Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko dengan nominal anggaran kurang lebih Rp42 miliar.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Namun di tahun 2021 diusahakan diangka Rp60 miliar dengan alokasi objek di Kudai, Lapulu, Poasia hingga Kasilampe, Mata dan Purirano.

Pada tahun 2020 berdasarkan SK tahun 2014, 162 hektar kawasan kumuh teratasi, sisanya kurang lebih 200-an hektar lagi. Untuk SK tahun 2020 lokasi revisi akan di pindahkan ke lokasi yang sebelumnya terduga kumuh namun akibat dinamika perkembangan menjadi kumuh. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini