Proses Aduan Wakil Ketua DPRD Sultra, Polda Selidiki Dugaan Penggelapan Samsat Kolaka

434
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mendalami kasus dugaan penggelapan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kolaka.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan kasus itu ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). Status dugaan itu masih tahap penyelidikan.

“Masih dalam pengumpulan bukti-bukti, masih didalami. Ditangani Tipikor karena di situ masalah kas negara jadi masuk ke indikasi korupsi,” kata Dolfi di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2018).

Pengadu dalam kasus tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Sultra Jumardin. Penyidik Tipikor Polda telah mengambil keterangan dari Jumardin namun baru sebatas Berita Acara Interogasi (BAI) dan belum sampai ke tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(Berita Terkait : Dugaan Penggelapan di Samsat Kolaka, Wakil Ketua DPRD Sultra Rugi Rp 1,8 Miliar)

Dolfi memastikan penyelidikan aduan tersebut tetap berlanjut dengan pengumpulan bukti-bukti. Bila sudah lengkap apa yang diperlukan oleh penyidik maka akan dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara dapat diputuskan akan lanjut ke tingkat penyidikan atau tidak.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dugaan penggelapan di Samsat Kolaka ini awalnya diadukan oleh Jumardin pada 27 November 2017 lalu di Polda Sultra. Sejumlah oknum yang diadukan adalah mantan Kepala Samsat (Kasamsat) Kolaka Kompol Muhajir, mantan Kasamsat Kolaka AKP Samsul Bahri, dan mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir Jamal.

Kasus itu terkait pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 7 unit kendaraan (mobil) beserta Biaya Balik Nama (BBN), yang dibayarkan lewat Samsat Kolaka. 7 unit kendaraan milik Jumardin itu, masing-masing dua unit dibayarkan pajaknya sejak 2008 dan 5 unit sejak tahun 2012.

Pajak yang telah dibayarkannya secara terus menerus itu sampai 2017, ternyata tidak teregister secara online. Ketika dicek melalui Samsat Kendari pada 2017 lalu, Jumardin diwajibkan untuk membayar kembali.

Saat dikonfirmasi, Muhajir membantah terkait masalah itu karena dianggapnya sudah selesai dan sudah ditangani Polda Sultra yang memproses aduan Jumardin.

(Berita Terkait : Mantan Kasamsat Kolaka Bantah Dugaan Penggelapan Pajak Wakil Ketua DPRD Sultra)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Menurut dia, masalah itu terjadi karena pergantian nomor polisi (Nopol) kendaraan milik Jumardin sehingga sempat tidak terbaca dalam sistem online. Namun bila dicek dengan tepat, pembayaran Jumardin sudah teregister.

“Saya juga sudah dikonfirmasi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda, itu sudah selesai. Terdaftar itu, hanya itukan ganti Nopol. Dengan adanya sistem online sekarang, kan diganti nopol semua,” ujar Muhajir kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (2/4/2018).

Sementara itu, mantan Kasamsat Kolaka AKP Samsul Bahri mengatakan masalah itu sedang diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra namun belum ada hasilnya. Dia mengaku sudah diperiksa Propam dan tak terlalu begitu mengatahui persoalan yang diadukan Jumardin.

“Memang saya pernah menjabat Kasamsat Kolaka, tapi yang lebih tahu masalah itu Pak Muhajir. Dia saat itu Kasatlantas Kolaka,” ujar Samsul kepada zonasultra.id, melalui telepon selulernya, Selasa (3/4/2018). (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini