Provinsi Kepulauan Buton Resmi Dideklarasikan

66

Pendeklarasian provinsi yang akan menambah daftar jumlah daerah di wilayah Sulawesi ini ditandatangani langsung oleh bupati/walikota yang daerahnya secara administratif masuk dalam wilayah Kepulauan

Pendeklarasian provinsi yang akan menambah daftar jumlah daerah di wilayah Sulawesi ini ditandatangani langsung oleh bupati/walikota yang daerahnya secara administratif masuk dalam wilayah Kepulauan Buton. Mereka adalah Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Walikota Baubau AS Thamrin, Bupati Wakatobi Hugua, Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah, Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila dan Pj Bupati Buton Selatan La Ode Mustari. Pendeklrasian ini juga disaksikan oleh Gubernur Sultra Nur Alam dan seluruh pimpinan DPRD masing-masing daerah cakupan.
Nur Alam dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Kepulauan Buton merupakan bentuk kedewasaan dari pemerintah Sultra dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat Buton untuk berdiri sendiri sebagai sebuah daerah otonomi baru.
“Pemekaran ini juga sekaligus memperkokoh jati diri kita (Sultra) bahwa Buton adalah salah satu pilar terbentuknya wilayah Sultra,” kata Nur Alam.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI asal Sultra Amirul Tamim mengaku sangat mengapresiasi pemekaran Kepulauan Buton ini. Apalagi perjuangan untuk memekarkan wilayah Buton sebagai sebuah provinsi sudah cukup lama dan menguras banyak tenaga dan juga pikiran.
Menurut Amirul, Kepulauan Buton sudah sangat layak untuk menjadi sebuah provinsi baru di Indonesia mengingat daerah cakupan dan fasilitas yang ada di daerah ini sudah memenuhi syarat. Saat ini yang dibutuhkan untuk mengawal pembentukan provinsi baru ini adalah komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi daerah cakupan.
“Ini kan baru deklarasi, prosesnya kita tinggal menunggu kajian akademisi dan tentunya syarat-syarat formal yang harus dimasukkan segera,” terang Amirul.
Adapun tahapannya ungkap Amirul, adalah adanya usulan dari gubernur, DPRD Sultra maupun DPRD dan pemerintah daerah cakupan yang diusulkan ke pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri (Kemnedagri). Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas di DPR RI melalui Komisi II dan jika memenuhi syarat maka akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah sebagai daerah persiapan selama tiga tahun.
“Daerah ini selanjutnya akan dipimpin kepala daerah persiapan yang berasal  dari non DPRD selama tiga tahun,” ucapnya.
Selain pendeklarasian Provinsi Kepulauan Buton, dalam perayaan HUT Sultra ke-51 ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan serentak 200 paket lelang seluruh kabupaten/kota di Sultra. (**Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini