Proyek Gerbang Masjid Al Alam Diduga Bermasalah

552
Proyek Gerbang Masjid Al Alam Diduga Bermasalah
GERBANG MASJID - Kepala Bidang Cipta Karya Panca Widya J. Tolla menerima para perwakilan pendemo di salah satu ruangan Kantor Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (23/7/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI-Gerbang Masjid Al-Alam yang pembangunannya kini sudah nyaris rampung ternyata menyimpan masalah. Proyek itu ditengarai mengalami pemborosan anggaran dalam pengerjaannya yang berakibat munculnya kerugian negara.

Dugaan itu disuarakan oleh sejumlah massa yang menamakan diri Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara. Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Senin (23/7/2018).

Koordinator aksi, La Ode Insan Dalumanto mengatakan pengerjaan proyek pembangunan pintu gerbang Masjid Al-Alam kawasan Jl. Z.A. Sugianto dimulai akhir tahun 2017. Pembangunannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. “Dalam pekerjaan tahap 1 tidak diterbitkan papan informasi sebagai keterbukaan publik di masyarakat mengenai anggaran yang dikeluarkan oleh daerah,” kata La Ode Insan.

Selanjutnya pada tahap ke 2 tepatnya pada 12 Maret 2018 daerah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar untuk kembali melanjutkan pembangunan pintu gerbang Masjid Al Alam dengan waktu pelaksanaan dari 12 Maret 2018 sampai 7 September 2018.

“Pembangunan tahap 1 itulah yang kami duga bermasaah. Kami minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus transparan mengenai hasil audit proyek pembangunan pintu gerbang masjid Al Alam,” tukasnya.

Para pendemo itu diterima langsung oleh Kepala Bidang Cipta Karya Panca Widya J. Tolla di salah satu ruangan Kantor Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Senin (23/7/2018). Panca mengakui bahwa memang pembangunan pintu gerbang itu terdiri dari 2 tahap. Tahap yang tidak selesai adalah tahap 1 pada tahun 2017.

“Sampai akhir tahun 2017 belum selesai dan sudah diaudit oleh BPK. Konsekuensinya masuk kategori pekerjaan terlambat dan kontraktornya sudah dikenakan denda,” ujar Panca. Panca memastikan ada papan nama proyek pembangunan pada tahap 1 tersebut senilai Rp 900 Juta lebih. Lalu pada tahap 2 yang di 2018 ini senilai Rp 1,4 Miliar lebih.(B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini