PT Adhi Kartiko Pratama Bantah Menambang secara Ilegal

847
Kuasa hukum PT Adhi Kartiko Pratama, Acram
Acram

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan tambang PT. Adhi Kartiko Pratama membantah telah melakukan penambangan illegal (illegal mining) di Kecamatan Asera, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan itu telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari.

Kuasa hukum PT Adhi Kartiko Pratama, Acram mengatakan apa yang dituduhkan massa Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) dengan berdemo tadi siang (Senin, 5/11/2018) adalah keliru. Sebab, penetapan penundaan nomor 12/G/2018/PTUN Kendari tanggal 6 Juni 2018 telah dicabut.

“Penetapan dimaksud sudah dicabut, Jadi mereka keliru. Gugatan Yuningsih dkk (dan kawan-kawan) tidak diterima dan penetapannya sudah dicabut PTUN,” ujar Acram melalui whatsapp, Senin (5/11/2018).

Berita Terkait : Polda Sultra Didesak Usut Pelanggaran PT Adhi Kartiko Pratama

Acram menunjukkan salinan penetapan PTUN Kendari tertanggal 30 Agustus 2018 tentang pencabutan penetapan penundaan nomor 12/G/2018/PTUN Kendari. Salinan itu ditandatangani oleh Panitera PTUN Kendari, Ibrahim.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dalam salinan putusan itu diketahui bahwa perkara itu dimulai 20 Maret 2018. Tercantum nama Yuningsih sebagai penggungat, serta Bupati Konawe Utara (Konut) sebagai tergugat. Sementara PT Adhi Kartiko Pratama sebagai Tergugat II intervensi.

Pokok gugatan Yuningsih adalah permohonan penundaan terhadap keputusan Bupati Konut nomor 704 tahun 2010 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Adhi Kartiko Pratama tertanggal 14 Desember 2010. Lalu PTUN menerbitkan penetapan penundaan nomor 12/G/2018/PTUN Kendari tanggal 6 Juni 2018.

Salah satu pertimbangan hakim PTUN mencabut penetapan penundaan itu adalah bahwa adanya penerimaan pembayaran sejumlah uang kepada penggugat pada tanggal 01 Juli 2015 sejumlah Rp. 81.410.000,- melalui rekening Bank Mandiri atas nama Yuningsih. Sehingga hakim menilai, kepentingan penggunggat yang mengaku telah dirugikan sudah tidak terpenuhi lagi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Terkait pergantian nama PT Adhi Kartiko menjadi PT Adhi Kartiko Pratama, Acram menjelaskan perubahan itu terjadi pada 2008. Sebab PT Adhi Kartiko yang awalnya dimiliki Simon dkk tidak bisa dipakai lagi. Di samping itu, juga terjadi jual beli saham dengan pemilik PT Adhi Kartiko Pratama yang sekarang.

“PT Adhi Kartiko tidak punya modal untuk eksplorasi, jadi dibeli untuk untuk biayai. Sahamnya yang dibeli, sudah lunas dibayarkan Rp 12,5 Miliar. Awalnya tetap ada sahamnya (Simon dkk) 20 persen tapi dijual lagi, jadi habis. ” tutur Acram. (B)

 


Reporter: Muhammad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini