PT AMI Mangkir dari Panggilan DPRD Kolaka

211
PT AMI Mangkir dari Panggilan DPRD Kolaka
RDP - PT Akar Mas Internasional (PT AMI) tak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Selasa (15/12/2020). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – PT Akar Mas Internasional (PT AMI) tak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Selasa (15/12/2020).

Akibat dari ketidakhadiran pihak PT AMI dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan hari ini bersama Syahbandar Pomalaa dan Komisi III DPRD Kolaka harus diundur pekan depan.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Akhdan mengatakan dengan tidak hadirnya PT AMI dalam RDP yang telah diagendakan hari ini, maka dengan kesepakatan bersama mengundur pelaksanaan RDP tersebut.

Kata dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan dan memanggil kembali PT AMI agar bisa hadir dalam rapat dengar pendapat, dengan membawa semua dokumen lengkap

“Kita sudah sepakati tadi RDP dilaksanakan pekan depan pada Selasa, 22 Desember 2020,” ujarnya.

Tak hanya itu, Akhdan menyarankan agar pada pertemuan tersebut PT AMI menghadirkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan, sehingga bisa menjawab semua tuntutan Himpunan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Indonesia (HIPPMA) Kolaka Selatan.

Sementara itu, Ketua HIPPMA Kolaka Selatan, Muhammad Hendra Amarullah mempertanyakan alasan ketidakhadiran PT AMI dalam agenda rapat dengar pendapat bersama DPRD Kolaka dan Syahbandar Pomalaa. Menurutnya, PT AMI tidak menghormati undangan DPRD Kolaka.

“PT AMI tidak memenuhi panggilan DPRD Kolaka. Ini yang menjadi pertanyaan, ada apa?,” ujarnya.

Sebelumnya, HIPPMA Kolaka Selatan menuntut DPRD Kolaka menghadirkan PT AMI, karena perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran, yakni melakukan aktivitas pertambangan sementara perusahaan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, perusahaan juga tidak mengantongi izin penggunaaan jetty dan izin penggunaan jalan nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Termasuk, melakukan join operasional, di mana hal tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dugaan kuat PT AMI tidak memiliki izin usaha pertambangan setelah HIPPMA mengecek ke pihak yang berwenang dan mendapatkan fakta bahwa PT AMI tidak mempunyai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara, seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu mesti memiliki AMDAL sebelum mengantongi IUP. (a)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini