PT Antam Bantah Pemasangan Plan di lahan Tambang PT WAI

163
PT Antam Bantah Memasang Plan di Lahan Tambang PT WAI
PEMASANGAN PLAN-Terlihat staf ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memasang plan (patok) dilahan tambang PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) bertempat di Desa Mandido Kecamatana Molawe Kabupaten Konawe Utara beberapa waktu lalu yang diklaim bahwa lahan tambang nikel tersebut milik PT Antam. (Jefri/ ZONASULTRA.COM)
PT Antam Bantah Memasang Plan di Lahan Tambang PT WAI
PEMASANGAN PLAN-Terlihat staf ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memasang plan (patok) dilahan tambang PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) bertempat di Desa Mandido Kecamatana Molawe Kabupaten Konawe Utara beberapa waktu lalu yang diklaim bahwa lahan tambang nikel tersebut milik PT Antam. (Jefri/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDDU-Koordinator PT Aneka Tambang (Antam) cabanga Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Matius memberi klarifikasi bahwa pihaknya tak pernah melakukan pemasangan plan (patok) di lahan tambang nikel yang kini diklaim PT Wanagon Anoa Indonesi (WAI).

Kepada awak Zonasultra.com, Sabtu, (10/12/2016) Matius mengatakan, pemasangan plan dilakukan oleh pihak staf Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra selaku pihak eksekutor. Hal itu dilakukan saat melakukan monitoring di lahan tambang nikel yang sementara diolah PT WAI di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.

“Kami dapat teguran keras dari pimipinan pusat karena muncul di media bahwa kami yang pasang plan, Itu tidak benar kami tidak punya hak dan wewenang untuk lakukan itu. Yang memasang itu pihak Dinas ESDM provinsi akhirnya kami terkesan dinilai arogan tolong diluruskan,” ungkap Matius.

Ia menambahkan, kehadiran PT Antam saat Dinas ESDM monitoring hanya sebatas menyaksikan dan mendampingi bahwa sesuai surat putusan Mahkamah Agung (MA) atas polemik izin usaha pertambangan (IUP) lahan tambang yang diterbitkan Pemda Konut saat bupati Aswad Sulaiman. PT Antam dinyatakan menang dalam sidang gugatan melawan Pemda Konut. Dan lahan seluas 11 hektar dari 113 hektar yang diolah PT WAI sah milik PT Antam.

“Kalau total lahan kami di situ ada sekitar 16 ribu hektar lebih, cuma yang sementara diolah PT WAI sesuai IUP itu 11 hektar. Dan itu mengolah di atas IUP Kami, olehnya itu sebagai tindak lanjut SP MA pihak ESDM turun melakukan pemasangan plan, agar diketahui bahwa lahan tersebut resmi milik PT Antam,” tutupnya.

(Berita Terkait : PT Antam dan PT WAI Saling Klaim Lahan Tambang di Konut)

Seperti diberitakan sebelumya, Pihak ESDM Provinsi Sultra disaksikan pihak PT Antam turun melakukan pemasangan Plan diblok lahan tambang nikel yang berada di Desa Mandiodo.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat putusan MA saat mengelar sidang gugatan Izin usaha pertambangan (IUP) antara Pemda Konut dan PT Antam tempat PT WAI mengolah. PT Antam dinyatakan menang dan lahan tersebut milik mereka serta meminta pemerintah mencabut IUP PT WAI. (B)

 

 

Reporter :Jefri Ipnu
Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini