PT Antam dan PT WAI Saling Klaim Lahan Tambang di Konut

478
PT Antam dan PT WAI Saling Klaim Lahan Tambang di Konut
PEMASANGAN PLAN - Perwakilan PT Antam bersama dengan ESDM Provinsi saat melakukan pemasangan plan yang diklaim milik PT Antam di lokasi penambagan PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di blok Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utara, Selasa (6/12/2016).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM).
PT Antam dan PT WAI Saling Klaim Lahan Tambang di Konut
PEMASANGAN PLAN – Perwakilan PT Antam bersama dengan ESDM Provinsi saat melakukan pemasangan plan yang diklaim milik PT Antam di lokasi penambagan PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di blok Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utara, Selasa (6/12/2016).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM).

 

ŹONASULTRA.COM, WANGGUDU -Dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Konàwe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), saling mengklaim kepemilikihan lahan di blok Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Antam dan PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI), luasan lahana yang diklaim sekitar 113 hektar.

Salah satu perwakilan PT Antam saat pemasangan Pal di blok Mandiodo, Alimudin Abduĺlah mengatakan, semestinya pemerintah daerah memberikan peringatan kepada perusahaan untuk tidak memasuki wilayah tersebut. Mengingat saat ini blok Mandiodo telah dimenangkan oleh pihak PT Antam.

“Kepala SDM Provinsi sudah melayangkan dua surat teguran, tapi mereka tidak mengindahkan,” ujar Alimudin kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/12/2016).

Menurut dia, luasan lahan milik PT Antam berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) di blok Mandiodo sekitar 16 ribu hektar. Dan IUP yang diterbitkan oleh pemkab Konut di atas IUP PT Antam ke PT Wanagon adalah 113 hektar.

“Karena kami (PT Antam) merasa dirugikan oleh pemerintah daerah, maka Antam gugat pemda. Dan dimenangkan di Mahkamah Agung (MA),” katanya.

“MA sudah memerintahkan pemerintah daerah agar mencabut IUP di atas IUP PT Antam. Namun, sampai saat ini belum dilakukan. Intinya pemerintah daerah tidak mengindahkan putusan ini,” tegasnya lagi..

Sementara itu, Direktur Utama PT Wanagon Anoa Indonesi (WAI) Toni Albert, menolak pemasangan plan oleh pihak PT Antam di lokasi pertambangan. Kata Toni, perkara yang dihadapi oleh PT Antam saat ini bukanlah dengan perusahaannya.

“Perkara Antam bukan dengan Wanagon, mereka berperkara dengan pemda. Dan blok Mandiodo kan bukan hanya Wanagon,” kata Toni Albert.

Dia menambahkan, dalam perkara tersebut pemda menang dari PT Antam sekitar enam kali, sementara PT Antam sendiri baru menangkan perkara satu kali yakni pada tahun 2014 lalu.

“Jadi sudah enam kali Antam tidak pernah menang, baru sekali ini ada putusan mereka menang. Tapi putusan itu pun masih bersifat abu-abu,” tutunya.

Menurur Toni, objek perkara yang telah diputuskan oleh MA sesungguhnya tidak bisa diperkarakan lagi. Namun, anehnya pengadilan negeri (PN) menerima kembali pengajuan PT Antam dengan perkara yang sama.

Selaku pimpinan PT Wanagon Anoa Indonesia, Toni menantang PT Antam untuk duduk bersama saling menunjukkan seluruh dokumen yang sah dan difasiĺitasi oleh pemerintah daerah. Apalagi lahan yang dipersoalkan oleh PT Antam hanya sekitar 100 lebih hektar, sehingga diduga ada oknum di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu yang sedang bermain.

“Mereka itu tidak tau kalau ada putusan MA yang lain, ada lima enam putusan sudah ingkra. Yang berperkara itu PT Antam dan pemda, bukan Wanagon,” tutupnya. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini