PT Binanga Hartama Raya di Konut Diduga Merambah Hutan

679
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bina Wahana XIX Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga proses penambangan yang dilakukan oleh PT Binanga Hartama Raya (BHR) di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan merambah kawasan hutan.

Pasalnya, hingga saat ini pihak KPHP belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT Binanga. Parahnya lagi, aktifitas perusahaan penambang nikel di blok Morombo ini terkesan senyap dan tidak diketahui sama sekali oleh KPHP.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Belum ada IPPKH nya PT Binanga Hartama Raya di KPHP. Awalnya kami tidak tau adanya aktifitas PT Binanga ini,” kata Kepala KPHP Bina Wahana XIX Konawe Utara, Marwan Khalik, Selasa (8/5/2018).

Menindaklanjuti hal tersebut, Mantan Komisioner KPU Sultra mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun melakukan pemberhentian aktifitas PT Binanga guna menunggu proses hukum jika terjadi pelanggaran Undang-undang di dalamnya.

“Yang jelas KPHP akan bertindak. Secara administrasi kita hentikan jika betul ada pelanggaran. Yang jelas, data kami PT Binanga itu belum ada IPPKH nya, bahkan lokasinya saja kami belum tau,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sementara itu, perwakilan PT Binanga Hartama Raya yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait persoalan tersebut namun tidak direspon. Dalam Pesan yang dikirm oleh awak ZONASULTRA.COM itu terlihat sudah tercentang, namun tidak ditanggapi. Begitu pula pesan singkat melalui SMS, tidak dibalas. (A)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini