PT. Ifisdeco Diberi Waktu Sepekan Tuntaskan Pemberian Dana Kompensasi

360
PT. Ifisdeco Diberi Waktu Sepekan Tuntaskan Pemberian Dana Kompensasi
RDP - Suasana RDP yang digelar DPRD Kabupaten Konsel bersama warga Desa Wadonggo, Torokeku dan Matambawi kecamatan Tinanggea, Senin (21/1/2019). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tenggat waktu satu minggu kepada perusahaan untuk melakukan pembahasan secara internal terkait solusi pemberian dana kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat.

Hal itu berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dewan bersama warga Kecamatan Tinanggea dan pihak perusahaan PT. Ifisdeco, Senin (21/1/2019) di gedung DPRD setempat. Rapat tersebut tidak melahirkan kesimpulan, setelah melalui diskusi yang alot DPRD setempat

RDP ini dilakukan untuk membahas polemik pembayaran kompensasi dana ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

Ketua DPRD Irham Kalenggo yang memimpin RDP langsung meminta penjelasan pihak PT. Ifisdeco atas masalah tersebut. Rustam Silondae, Maneger PT Ifisdeco menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan di beberapa tempat, termasuk di rumah jabatan bupati Konsel Surunuddin Dangga. Pertemuan itu adalah untuk menanggapi aspirasi masyarakat atas tuntutan warga kepada pihak perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kewajibanya.

“Kompensasi memang pernah dilakukan waktu itu, pada tahun 2011 sampai 2014 lalu. Namun berhenti karena adanya pemberhentian secara menyeluruh pengoperasian perusahaan karena terkait terbitnya Undang-Undang Minerba dan Perda. Tapi jika ada regulasi yang mengijinkan pembayaran tunai terkait masalah ini, perusahaan siap untuk membayar kompensasi secara tunai,” tegas Rustam.

Lebih lanjut Rustam menambahkan bahwa kompensasi yang dikeluarkan perusahaan adalah kompensasi yang berdampak langsung terhadap aktifitas perusahaan.

“Seperti persawahan warga yang terkena dampak langsung atau ada masyarakat yang tambaknya tercemar dan melapor pada kami, maka kami akan memberikan kompensasi ganti rugi. Metodenya seperti itu,” terangnya.

Enteng, mewakili masyarakat mengemukakan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan juga menganggu masyarakat di beberapa desa sekitar wilayah perusahaan.

“Sebenarnya sudah ada perjanjian di tahun 2015, kenapa itu tidak dilanjutkan kembali seperti pemberian ganti rugi bagi masyarakat yang berada di radius 200 meter dari perusahaan,” ungkap Enteng.

Ia juga membenarkan adanya ganti rugi dari perusahaan kepada pemilik tambak yang terdampak aktivitas perusahaan beberapa tahun lalu. Namun lahan perkebunan dan persawahan tidak pernah diberikan. Bahkan masyarakat juga mengeluhkan, saat malam masyarakat sangat terganggu karena kebisingan dan debu yang akibat lalu lalang kendaraan perusahaan yang tidak ditangani dengan baik oleh perusahaan. (b)

 


Kontributor :Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini