PT. TBS Menambang di Zona Merah Perkampungan Warga Kabaena

920
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), salah satu perusahaan tambang nikel di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, dinilai telah melanggar kesepakatan untuk tidak menambang di kawasan zona merah.

Ilustrasi tambang
Ilustrasi

“Zona merah itu adalah Tanjung Pongkalaero berbentuk bukit kecil yang selama ini menjadi penahan ombak dan angin kencang dari arah selatan perkampungan,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pongkalaero, Munif yang ditemui di kediamannya, Sabtu, 4/2/2017.

Apabila zona merah tersebut dibongkar, lanjut Munif, dampak langsung yang akan diterima masyarakat yaitu terjadinya banjir, serangan angin dan akan meluapnya air laut ke areal perkampungan warga.

“Yang sangat terancam adalah rumah bagi sekitar 20 kepala keluarga yang terletak di balik bukit tanjung Pongkalaero,” imbuhnya.

Penggalian bahan tambang yang sudah membongkar tanjung tersebut, sangat mengkhawatirkan sebahagian besar warga.

“Tetapi kami tidak mampu berbuat banyak untuk menghentikan pembongkaran itu,” tandasnya.

Munif meminta pihak Pemerintah Kabupaten Bombana maupun Provinsi Sultra, untuk meninjau ulang kawasan Izin Usaha Penambangan milik PT. TBS.

Baca Juga : Dinas Kehutanan Kolaka: PT WIL Menambang di Luar Areal IUP

“Selain meninjau ulang IUP, kami juga berharap kepada instansi tekhnis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkaji ulang izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” imbuhnya.

Parahnya lagi sambung Munif, pihak TBS telah menambang melewati batas kawasannya. (B)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini