PT Tiran di Konawe Utara, Serius Bangun Smelter atau Hanya Keruk Nikel?

1299
PT Tiran di Konawe Utara, Serius Bangun Smelter atau Hanya Keruk Nikel?
Aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tiran

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aktivitas PT Tiran di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga bermasalah. Hal itu terkait perizinan perusahaan melakukan penambangan ore nikel di area pembangunan smelter.

Ketua Garda Indonesia, Andi Syamsuddin Iskandar menjelaskan seharusnya pihak PT Tiran lebih terbuka kepada masyarakat terkait izin pengelolaan tambang yang dimilikinya sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara PT Tiran harus mempublish seluruh dokumen yang dimiliki terkait penambangan di wilayah itu,” kata Andi saat ditemui awak media di Kendari, Selasa (15/6/2021).

Ia menegaskan sebuah perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan harus memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi, dan IUP produksi. Sedangkan untuk mendapatkan IUP produksi perusahaan harus mengadakan analisis dampak lingkungan (amdal) yang melibatkan masyarakat setempat dan pemerindah daerah (pemda).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Apabila dokumen perizinan perusahaan lengkap masyarakat atau pemda harus mendukung penambangan yang dilakukan oleh PT Tiran. Jika tidak memiliki izin operasional atau ilegal maka kewajiban Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menutup perusahaan tersebut.

“Barang siapa yang melakukan penambangan secara ilegal akan dipidana selama 5 tahun dan membayar denda RP100 miliar,” jelasnya.

PT Tiran di Konawe Utara,  Serius Bangun Smelter atau Hanya Keruk Nikel?
Aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tiran

Sementara itu Humas PT Tiran, La Pili mengungkapkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT Tiran di wilayah tersebut bukan melakukan penambangan ore nikel melainkan membangun smelter. Ia juga tidak menampik bahwa apabila ada kandungan mineral, pihaknya akan mengambil untuk dijual sesuai IUP.

Ia memastikan, pembangunan smelter oleh PT Tiran telah mempunyai izin legalitas seperti IUP, izin industri, IPPKH, dan IUPKI.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Harapannya masyarakat bisa mendukung pembangunan smelter ini karena bisa membuka lowongan pekerjaan bagi warga sekitar,” ujar La Pili via Whatsapp, Rabu (16/6/2021).

Pihaknya juga membantah tuduhan tentang smelter yang sementara dibangun hanya sebagai pengalihan untuk mengambil ore nikel di wilayah itu. Isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang menolak smelter dibangun di wilayah Konut.

Jurnalis Zonasultra.com pada awal Juni 2021 lalu telah memantau langsung lokasi PT Tiran di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut. Di lokasi tersebut terlihat jelas beberapa alat berat ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penggalian material. Material itu kemudian diangkut menggunakan truk besar dibawa ke kapal tongkang yang sedang sandar di pinggir laut. (B)

 


Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini