ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Virtu Dragon Nikel International (VDNI) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, Selasa (7/3/2017) di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD Sultra. Dalam RDP itu terungkap bahwa perusahaan yang beroperasi di Morosi, Kabupaten Konawe itu belum mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Ketua Komisi I DPRD Sultra LM Taufan Alam mengatakan, dokumen amdal seharusnya sudah dimiliki oleh PT VDNI sebelum perusahaan tersebut beroperasi, bahkan sebelum dibangun. Namun pada kenyataannya, PT VDNI sudah beroperasi namun dokumen amdal belum dikantongi.
Taufan menegaskan, proses penerbitan amdal oleh badan lingkungan hidup (BLH) dinilai keliru. Sebab menurutnya, Amdal seharusnya sudah dikantongi sebelum perusahaan beroperasi. Namun yang terjadi selama ini, perusahaan sudah beroperasi tetapi amdal masih dalam proses penyelesaian.
Berita Terkait : TKA Bentrok Dengan Tenaga Kerja Lokal di VDNI Morosi
“Katanya PT VDNI ada dekresi khusus dari kementerian, itu nanti kita buktikan. Sebab kalau aturan umum yang dipakai, itu sudah jelas melanggar hukum,” ujar Taufan ditemui usai melakukan RDP.
Untuk itu, pihaknya menegaskan agar BLH bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan BLH tidak hanya sekedar stempel. Dalam hal ini, BLH diminta lebih tegas lagi dalam penerbitan dokumen amdal suatu perusahaan.
Menenggapi temuan Komisi I DPRD Sultra, manager PT VDNI Rudi Rusmadi menjelaskan amdal PT VDNI telah diproses, dan dalam waktu dua minggu ke depan akan diterbitkan BLH.
“Legalitasnya sudah selesai, tinggal menunggu amdal keluar. Paling 2 minggu lah paling lama itu sudah selesai,” ungkap Rudi. (B)
Reporter: Ramadhan HafidEditor: Jumriati