PT VDNI Disebut Tak Taat Perda Kesehatan TKA

682
PT. Virtue Dragon Nickel Industry
PT. Virtue Dragon Nickel Industry

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Perseroan Terbatas (PT) Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) disebut tidak patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Asing (TKA) khusus untuk penyakit menular, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2015.

Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe, Sahrul Latif menyebutkan pada 2019 lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi di perusahaan itu, namun pihak virtue tidak merespon dengan baik.

Baca Juga : Waspada Virus Corona, Bupati Konawe Usul Stop Pengiriman TKA

“Kita sudah sosialisasikan itu, bahkan waktu itu kita memberikan deadeline sampai September 2019, tapi sampai sekarang mereka masih belum membukan pintu untuk kita lakukan pemeriksaan,” kata Sahrul Latif di Kantor Bupati Konawe, Senin (16/3/2020).

Kata dia, pada awal Januari 2020 lalu pihaknya kembali melakukan upaya untuk melaksanakan perda terkait pemeriksaan kesehatan TKA, namun lagi-lagi perusahaan pertambangan nikel ini enggan memberikan izin untuk pemeriksaan pekerja asingnya yang diduga mencapai ribuan orang.

BACA JUGA :  Mentan Amran Sebut Konawe Harus Jadi Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

Sahrul Latif tidak mengetahui alasan VDNI belum memberikan izin kepada dinas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun ia menduga perusahan yang beroperasi di Kecamatan Morosi itu sengaja tidak memberikan izin karena adanya retribusi kesehatan.

“Untuk saat ini kita menunggu arahan pimpinan langkah apa yang akan kita lakukan, apalagi saat ini kita tahu sendiri adanya serangan wabah virus Covid-19 yang berasal dari negara para pekerja ini,” ujarnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Konawe, Herianto Wahab mengaku masih menunggu koordinasi dari Dinas Kesehatan Konawe terkait ketidakpatuhan VDNI dalam melaksanakan perda tersebut.

Kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, kendala yang dihadapi dinas kesehatan saat akan melaksanakan perda ini adalah koordinator TKA tidak pernah ada di tempat saat pemeriksaan akan dilaksanakan.

BACA JUGA :  Mentan Amran Sebut Konawe Harus Jadi Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

“Karena di sana itu ada koordinator TKA, jadi dia bertugas mengumpulkan para TKA ini. Tetapi tidak pernah ada orang ini. Koordinator ini adalah pekerja juga di sana, dia karyawan VDNI,” ujar Herianto.

Untuk penegakannya, mantan Kabag Humas Setda Konawe ini mengaku masih akan mempelajari peraturan tersebut dan menunggu koordinasi dinkes. Sebab, pihaknya harus berhati-hati untuk menjalankan penegakan perda tersebut.

Baca Juga : Pemda Konawe Tetapkan Status Darurat Antisipasi Virus Corona

Ia mengaku sampai saat ini pihak dinas kesehatan belum melakukan koordinasi ataupun laporan ketidakpatuhan PT VDNI terhadap perda ini.

Sementara pihak PT VDNI belum mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media ini melalui salah satu pejabatnya. Upaya konfirmasi juga dilakukan via seluler salah satu karyawan yang menduduki jabatan penting di VDNI, namun nomor berada di luar jangkauan. (b)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini