PT WIL dan PT PBS Diduga Menambang Secara Ilegal di Kolaka

1006
PT WIL dan PT PBS Diduga Menambang Secara Ilegal di Kolaka
DEMO - Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Suwandi Andi (baju coklat), bersama anggota Komisi III La Ode Muh. Marsyudi (baju hitam), Salam Sahadia (baju biru tua), dan Irfani Thalib, melakukan hearing bersama massa aksi Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan (AHLI) di ruang rapat Sekretariat DPRD Sultra, Senin (11/11/2019). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan (AHLI) berunjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2019). Dalam aksinya, Jaringan AHLI mendesak DPRD Sultra untuk memanggil direktur PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Putra Barbarina Sulum (PBS) agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) atas dugaan praktek penambangan ilegal (illegal mining).

Ketua Jaringan AHLI Jumadil mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenhut Nomor 815/Menhut/II/2013, PT WIL memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 40,04 hektare di wilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Namun dari hasil investigasi di lapangan, kata dia, PT WIL diduga telah menambang biji nikel di luar dari wilayah yang ditetapkan dalam IPPKH yakni menambang hingga ke Tanjung Karara dan Tanjung Baja.

Baca Juga : ESDM Sultra Didesak Buka Data Pertambangan Ilegal di Kolaka-Kolaka Utara

“Sesuai dengan pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilakukan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, PT PBS yang beroperasi di Desa Barbarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka diduga melakukan penambangan biji nikel, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin produksi batu.

Terkait permasalahan ini, Jaringan AHLI meminta DPRD Sultra untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas dugaan illegal mining dan pengrusakan hutan yang dilakukan PT WIL dan PT PBS. Selain itu, mereka juga meminta kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk mencabut izin usaha pertambangan PT WIL dan PT PBS karena diduga melakukan penambangan ilegal.

Baca Juga : ESDM Sultra Bakal Buat Regulasi Kepemilikan Saham Perumda di Perusahaan Tambang

“Kami juga meminta kepada Dinas Kehutanan Sultra, untuk mengevaluasi kembali IPPKH PT WIL karena diduga telah melakukan penambangan di luar IPPKH,” tutur Jumadil.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan akurasi data dengan menginvestigasi di lapangan.

“Kita akurasi data dulu. Kemudian pekan depan kita akan jadwalkan pemanggilan untuk RDP dengan pihak terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan dua perusahaan tersebut,” ujar politikus PAN ini. (B)

 


Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini