Pulang dari Jakarta, Kapolda Sultra Diminta Lakukan Isolasi Mandiri

779
Pulang dari Jakarta, Kapolda Sultra Diminta Lakukan Isolasi Mandiri
Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat menerima kenaikan tipe Polda Sultra dari B ke tipe A pada 22 April lalu di Jakarta

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Forum Komunikasi Pembela Demokrasi (FKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharudin mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Merdisyam untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Lantaran, kata Saharudin, Merdisyam baru saja pulang dari Jakarta menerima kenaikan tipe Polda Sultra dari B ke tipe A pada 22 April lalu.

Wilayah Jakarta sendiri merupakan lokal transmisi dengan status zona merah yang menjadi episentrum terbesar penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menurut Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMK ini, semua orang dari wilayah dengan lokal transmisi wajib menjalani karantina sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO) dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

“Sebagai pimpinan institusi, kapolda mestinya memberikan contoh kepada masyarakat Sultra, bukan malah berkeliaran dan berinteraksi dengan banyak orang, seperti membagi-bagikan takjil kepada puluhan warga kurang mampu,” tegas Saharudin saat ditemui di Kendari, Rabu (29/4/2020).

Sahar menyayangkan sikap Merdy yang tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah dilakukan dengan tertib sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan, apalagi dari zona merah.

“Seharusnya kapolda berlaku adil, memberikan contoh yang baik. Karena virus Corona ini tidak memilih pangkat, jabatan, dan status sosial. Makanya mulai dari hari ini Kapolda langsung isolasi mandiri selama 14 hari,” tandas dia.

Terpisah, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam berdalih dirinya bersih dan bebas dari virus corona. Ia mengaku sudah melakukan rapid test dengan hasil negatif atau non-reaktif, sehingga tidak perlu melakukan karantina mandiri di rumah.

“Tracking saya juga tercatat tidak melakukan kontak dengan penderita Covid-19. Karantina dan isolasi dilakukan jika ada indikasi kuat hasil rapid test positif dan melakukan kontak dengan penderita positif,” klaim Brigjen Pol Merdisyam saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sultra dr La Ode Rabiul Awal mengkonfirmasi bahwa pelaku perjalanan dari wilayah lokal transmisi wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari meskipun telah melakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif.

“Masalahnya rapid test tidak bisa dijadikan pegangan mutlak,” tegas dr La Ode Rabiul Awal saat dihubungi.

Menurut dokter yang akrab disapa Wayong ini, Jakarta merupakan wilayah yang terbukti sebagai transmisi lokal. Maka, pelaku perjalanan dari wilayah transmisi lokal harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Selama masa karantina, diharuskan untuk tetap tinggal sendiri di kamar yang terpisah, mengindari kontak langsung dengan anggota keluarga lainnya dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah,” tukas dia. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini