Puluhan Anggota Satpol PP Kembali Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Kasatpol PP Sultra

137
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/11/2017), mendesak pihak kejati segera menuntaskan laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp900 juta yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satpol PP Sultra, Bustam.

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Ferdian Chandra selaku pelapor menduga, ada permainan antara pihak Kejati dan terlapor dalam penangan laporan dugaan korupsi itu. Sebab sejak dilaporkan pada Mei 2017 lalu, laporan tersebut terkesan mandek di meja jaksa.

“Kami sudah laporkan ini sejak 6 bulan lalu, tapi sampai sekarang kita belum tahu sampai di mana penanganannya. Sehingga kami menduga ada yang tidak beres dalam perkara ini,” ujarnya.

Pihaknya menilai jika kinerja Kejati Sultra dalam penangan perkara ini terkesan lamban dan tak profesional. Bahkan, pihak Kejati Sultra baru bekerja setelah didemo.

Salah seorang anggota Satpol PP Sultra Lasbar Alingkohan berharap agar Kejati Sultra benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak.

“Kejati jangan coba-coba untuk bermain dengan kasus ini, karena ini persoalan orang-orang yang lapar, akibat hak-haknya dimakan oleh pimpinan,” jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamengkey mengungkapkan jika tudingan massa aksi yang menilai kasus tersebut mandek tidaklah benar. Sebab jaksa penyidik terus melakukan pengembangan terkait laporan tersebut.

“Dan itu sudah dalam penanganan Pidsus. Hanya saja kami belum bisa menjelaskan secara detail terkait prosesnya, karena memang ada beberapa hal yang tak bisa dibeberkan ke publik,” terangnya.

Bustam yang saat itu menjabat Kasat Pol PP Sultra dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra terkait dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp900 yang bersumber dari APBN tahun 2015.

Berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini