Puluhan Aset Pemda Buton di Kota Baubau Bakal Disewakan

254
Kepala BPKAD Kabupaten Buton Asimu melalui Kabid Aset M. Athar
M. Athar

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Badan Penggelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan untuk menyewakan puluhan aset Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang kini masih berada di kota Baubau.

Kepala BPKAD Kabupaten Buton Asimu melalui Kabid Aset M. Athar mengatakan, sesuai hasil pendataan aset yang dilakukan, saat ini di pusat kota Baubau masih terdapat 89 aset, terdiri dari 50 lebih gedung dan sisanya sejumlah kaplingan tanah kosong.

Dia menjelaskan, kepastian penyewaan aset itu masih menunggu regulasi dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) Buton terkait pemanfaatan barang negara dalam bentuk sewa.

“Perbupnya tinggal digodok. Sudah ada konsepnya, tinggal kita rapatkan. Selain itu juga sudah diasistensi dari Bidang Hukum,” kata M. Athar, Senin (12/2/2018).

Untuk menentukan besaran nilai sewa, pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2017 dimana yang menaksi harganya adalah melibatkan pihak yang berkompeten, utamanya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

“Kompetensi mereka menilai aset-aset tersebut, menilai seberapa besar peruntukan nilainya,” katanya.

Dia juga mengatakan, setelah Perbup Buton terbit, maka Surat Keputusan (SK) penggunaan rumah dinas yang sementara dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat Pemda Butonm bakal dicabut.

Bagi pegawai atau pejabat Pemda yang nantinya akan menggunakan rumah dinas itu akan dikenakan sewa, terkecuali ada kebijakan dalam bentuk pinjam pakai dari Pemda Buton.

“Itupun pinjam pakai tidak bisa personal, harus pemerintah atau lembaga vertikal, kalau personal harus sewa,” terangnya.

Bagi siapapun yang berminat menyewa aset Pemkab Buton tersebut, apabila disetujui, maka akan dibuatkan kontrak perjanjian. Dengan ketentuan, sewa rumah harus dibayar lunas dimuka. (C)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini