Puluhan SKPD Muna Berbondong-Bondong Kembalikan Temuan BPK

487
ilustrasi-audit-bpk1
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna berbondong-bondong mengembalikan kelebihan penggunaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018.

Salah satu SKPD yang mengembalikan temuan anggaran tidak wajar itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengantongi catatan terbanyak untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp994 juta.

Kepala Dinas PUPR Muna, Edy Uga mengatakan setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK ke Pemda beberapa waktu lalu, pihaknya langsung memerintahkan pihak rekanan.

Baca Juga : Jadi Temuan BPK, Insentif Honorer Dinkes dan Bapenda Muna Tuai Sorotan

Saat ini pihaknya sudah menginstruksikan kepada pihak ketiga untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp994 juta.

“Kontraktornya saya sudah instruksikan untuk segera membayar kelebihan itu. Kalau tidak salah yang terbayar sudah sekitaran 30 persen,” terang Edy, Kamis (25/7/2019).

Selain itu, Edy bakal memastikan pengembalian akan rampung sebelum masa tenggang yang sudah ditetapkan.

“Mau tidak mau harus diselesaikan. Saya sudah desak kontraktornya segera menyelesaikan. Yang penting sudah ada pengembalian sebagai tanda ada itikad baik dari subjek pemeriksaan,” jelasnya.

Ada juga temuan di Dinas Perumahan dan Pemukiman terkait program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menggunakan material kayu yang tidak sesuai spesifikasi.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Muna, Ataludin menuturkan saat ini pihaknya sudah akan koordinasikan ke pihak ketiga untuk segera dituntaskan.

Baca Juga : BPK Temukan Penggunaan Anggaran Tak Wajar di 11 SKPD Muna, Wajib Dikembalikan

“Kemarin ada pembicaraan semua kerugiaan akan dikembalikan ke kas negara. Itu itemnya sekitar 280 unit BSPS di kecamatan Katobu di lima kelurahan,” ungkapnya.

Sementara di Dinas Perikanan, temuan BPK yang harus dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp65 juta terkait pelaksanaan paket percontohan budidaya bandeng.

“Mau tidak mau kita harus segera selesaikan, agar tidak berdampak buruk kedepan,” imbuhnya. (B)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini