Puluhan Sopir Angkutan di Kolut Protes Penutupan Perbatasan Jalan Penghubung Sulsel-Sultra

7403
Puluhan Sopir Angkutan di Kolut Protes Penutupan Perbatasan Jalan Penghubung Sulsel-Sultra
JALAN DITUTUP - Para sopir angkot di Kolut protes meminta agar membuka akses jalan agar bisa mengangkut penumpang dari Kolut ke wilayah Makassar. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan pembatasan akses keluar masuk warga, hal itu dilakukan untuk menghalau penyebaran virus corona atau Covid-19 di daerah mereka. Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ialah salah satu daerah yang juga mulai menerapkan kebijakan ini. Salah satunya dengan menutup akses jalan yang menghubungkan Sulawesi menuju Sulawesi Selatan.

Alhasil jalan poros perbatasan yang berada di Desa Lawaki Jaya Kecamatan Tolala Kolut dengan Kabupaten Luwu Timur ditutup oleh pemerintah setempat. Hanya mobil yang membawa logistik dan bahan bakar. Selebihnya jika ada kendaraan yang akan masuk atau keluar maka bersiapalah menhadapi pemeriksaan yang ketat atau bahkan diminta untuk berbalik arah.

Pembatasan ini pun sontak menuai protes, terutama dari kalangan sopir angkot di wilayah itu. Para sopir angkot di Kolut ini protes, meminta agar membuka akses jalan agar bisa mengangkut penumpang dari Kolut ke wilayah Makassar.

” Harusnya tidak ada penutupan, kami tahu ini untuk memutus mata rantai tapi kan harus juga dipertimbangkan bagaimana kami ini mau hidup. Ini asal tutup saja,” kata Bagus salah seorang sopir penumpang trayek Kolut-Luwu Timur.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) perhubungan Kolut Junus membenarkan puluhan sopir di Kolut, melakukan aksi protes pada Kamis (30/4/2020). Mereka mendatangi petugas yang berjaga di perbatasan menuntut untuk membuka jalan untuk tetap beroperasi mengangkut penumpang.

Puluhan Sopir Angkutan di Kolut Protes Penutupan Perbatasan Jalan Penghubung Sulsel-Sultra

Namun kata dia hal itu tidak bisa dilakukan, mengingat penutupan itu dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Permenhub itu menginstruksikan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi sudah dilarang melintas kecuali mobil pengangkut logistik, bahan bakar dan dan perlengkapan kesehatan.

“Saya sudah sampaikan patugas di perbatasan hal semacam itu sebaiknya tidak ada kompromi lagi kerena sudah aturan dan bagaimana mau diakomodir mereka buat trayek baru selama pandemi covid-19, jadi apapun alasannya tidak bisa di penuhi” ujarnya

Ia menambahkan, demi meningkatkan kewaspadaan terhadp penyebaran virus mematikan itu pihaknya juga memberlakukan pembatasan jalur keluar pun jalur masuk seperti di Pelabuhan Penyebrangan Katoi dan perbatasa Kolut dengan Kabupaten Kolaka.

Olehnya itu, ia berharap sopir dapat memahami kondisi saat ini dimana penanganan terhadap penyebaran virus corona imembutuhkan keseriusan dan ketegasan dari semua pihak salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan pergerakan orang khusunya dari wilayah zona merah yang terpapar Covid-19.

“Saya sudah ketemu dan sudah memberikan pemahaman terkait kondisi saat ini yang sifatnya situasional, karena kita semua juga kena imbas dari wabah virus ini,” tandasnya

Sementara itu, Kapolsek Tolala Ipda Arifuddin juga membenarkan terkait aksi protes yang dilakukan beberapa sopir itu, namun pihaknya dengan cepat meredam dan menyampaikan terkait aturan yang harus di ikuti guna langkah pencegahan.

“Pembatasan jalur itu kewenangan Dishub kami dari kepolisian hanya membantu mengamankan dan menyampaikan menghimbau maklumat Kapolri,” tandasnya. B

 


Kontributor : Rusman
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini