Puluhan Staf di Kolut Berlatih Penerapan Aplikasi Pengaduan Online

223
Puluhan Staf di Kolut Berlatih Penerapan Aplikasi Pengaduan Online
Diskominfo Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar pelatihan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor) ke sejumlah staf administrasi di organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (19/11/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar pelatihan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor) untuk puluhan staf administrasi di organisasi perangkat daerah (OPD) wilayah tersebut.

Para staf dilatih selama dua hari, mulai 19 sampai 20 november. Masing-masing OPD mengutus satu orang staf untuk mengikuti pelatihan penggunaan dan penerapan aplikasi yang bertujuan membuat dan menerima pengaduan dari masyarakat secara online.

“Dari 43 OPD dan dari 15 kecamatan di Kolut wajib mengutus stafnya. Pengaduan terkait pelayanan publik seperti OPD atau pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas,” kata Kepala Diskominfo Kolut Rahman, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu, salah satu pemateri dari Analis Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Publik Kemenpan RB Yudha Suryata menjelaskan, pelatihan itu untuk mendorong kinerja dan responsibilitas pemerintah kabupaten (pemkab) dalam menanggapi isu-isu yang berkembang di masyarakat.

“Instansi wajib melakukan atau menerima pengaduan masyarakat, kemudian materi terkait teknis bagaimana cara melakukan pengaduan melalui aplikasi lapor tersebut,” ujar Yudha Suryata.

Dikatakannya, output dari aplikasi tersebut dapat dijadikan rujukan secara berkala dan memberikan rekomendasi tindak lanjut atas informasi. Setelah laporan masuk akan diproses admin koordinator yang sudah ditugaskan, kemudian melihat ditujukan kemana laporan tersebut.

“Proses waktu pelaporan itu mulai lima hari sampai 14 hari, namun jika sampai 60 hari tidak ditanggapi maka akan diteruskan ke Ombudsman,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk wilayah yang terkendala jaringan atau belum sama sekali tersentuh jaringan internet ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti melalui SMS atau via email. (C)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini