Punya Uang Seperti Ini, Segera Tukarkan ke BI Sebelum 31 Desember 2018

35946
Punya Uang Seperti Ini, Segera Tukarkan ke BI Sebelum 31 Desember 2018
UANG KERTAS - Beberapa pecahan uang kertas yang peredarannya telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu ada batas waktu untuk ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Beberapa pecahan uang kertas yang peredarannya telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu ada batas waktu untuk ditukarkan ke Bank Indonesia (BI).

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Minot Purwahono mengatakan, uang tersebut terdiri dari pecahan Rp10 ribu tahun edar 1998, Rp20 ribu tahun edar 1998, Rp50 ribu tahun edar 1999 dan Rp100 ribu tahun edar 1999. Empat pecahan uang kertas ini sudah ditarik peredarannya.

Uang-uang tersebut sudah dicabut dari peredaran sejak 31 Desember 2008 lalu. Sesuai ketentuan dalam jangka waktu 5 tahun setelah pencabutan, masyarakat bisa menukarkannya ke bank umum. Dan di masa 5 tahun berikutnya hanya bisa ditukar di BI.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Batas penukaran di bank umum adalah 31 Desember 2013 silam, sehingga sudah tidak berlaku lagi.

“Untuk di BI Setelah 31 Desember 2018, uang tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi,” ungkap Minot Purwahono di Kendari, Rabu (21/2/2018).

Kini BI Sultra memberikan waktu kepada seluruh masyarakat Bumi Anoa yang masih memiliki pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Anda dapat menukarkan langsung Kantor Bank Indonesia Sultra Jalan Sultan Hasanuddin, Tipulu atau pada layanan Kas Keliling Bank Indonesia di Mall Mandonga, Kendari.

Layanan penukaran di kantor BI dibuka setiap hari Rabu, pukul 09.00 – 11.30 Wita, kemudian kas keliling di Mall Mandonga tiap Senin dengan waktu operasional yang sama pukul 09.00 pagi hingga 11.30 Wita. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini