Pura-pura Salat, Pria di Kendari Curi 3 HP Jemaah Masjid

723
Pura-pura Salat, Pria di Kendari Curi 3 HP Jemaah Masjid
TERSANGKA PENCURIAN HP - Asriadi alias Asri tersangka pencurian tiga unit handphone di masjid Lailatul Qadar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (20/6/2019). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Asriadi alias Asri, pria asal Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Asri ditangkap usai mencuri sebuah tas milik jemaah masjid yang berisi tiga unit handphone (HP) yaitu Vivo V11 warna ungu dan hitam, Oppo V9 warna purple, satu buah hardisk tap, satu BPKB mobil Hino, dan satu BPKB sepeda motor Honda Beat di Masjid Lailatul Qadar Kecamatan Kadia, Kamis (20/6/2019).

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

“Saya pura-pura ikut salat zuhur, pas dua rakaat langsung keluar, ambil tas yang ada di lantai bergegas pergi,” kata Asri saat diinterogasi anggota Buser 77 usai ditangkap.

Baca Juga : Curi HP di Masjid, Remaja Asal Kolut Ditangkap

Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan membeberkan kronologis senada dengan hasil interogasi. Awalnya korban melaksanakan salat zuhur dan menyimpan satu buah tas ransel berwarna hitam miliknya.

“Setelah salat zuhur korban sudah tidak melihat barang-barangnya tersebut sehingga atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Diki Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2019).

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Kata Diki, Asri sudah melakukan 15 kali tindak pidana pencurian dalam masjid di wilayah Kota Kendari. Polisi juga sudah mengamankan tiga unit HP yang telah dicuri itu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini