Putar Film Porno di Atas Angkot, Sopir Dilapor ke Polisi

361

Hal itupun kerap dikeluhkan sejumlah penumpang angkot hingga baru-baru ini ada yang melapor ke Polres Kendari. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bertindak hingga, Selasa (27/1/2015),

Hal itupun kerap dikeluhkan sejumlah penumpang angkot hingga baru-baru ini ada yang melapor ke Polres Kendari. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bertindak hingga, Selasa (27/1/2015), menggelar razia angkot rute kota lama- kampus baru Kendari.
“Semua angkot yang kami dapatkan memasang layar tv itu langsung kami berikan peringatan untuk dibuka, kalau besok-besok masih saja terpasang maka langsung kami tilang,” kata Kepala Urusan (Kaur) bin Lantas Polres Kndari, Aiptu Jamal. 
Pemasangan layar dalam angkot tersebut selain rawan terjadinya pemutaran film porno, juga dianggap berbahaya bagi keselamatan penumpang. Pasalnya akan mengganggu konsentrasi sopir yang akan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga pihak kepolisian menganggap pemasangan layar tv dalam angkot tersebut harus dilarang.
Dalam razia tersebut puluhan sopir angkot juga ditemukan tidak mengantongi Surat Izin  Mengemudi ( SIM). Merekapun langsung ditilang oleh petugas  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendari. 
Sebelumnya, Wakil Walikota Kendari Musaddar Mappasomba menegaskan akan memberikan teguran keras hingga pencabutan SIM kepada sopir angkot jika ditemukan memutar film porno dalam angkot.
“Kita akan tindak sopir yang sedang mabuk menyetir angkot. Begitu juga sopir dilarang keras memutar film porno di dalam angkot, kalau perlu kita cabut SIM-nya,” tega Musadar pekan lalu usai penetapan penyesuaian tarif Angkot. (Sadah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini