PW Muhammadiyah Sultra : Memilih Pemimpin Itu Hukumnya Wajib

386
Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Sultra H. Akhmad Aljufri
H. Akhmad Aljufri

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada masyarakat Sultra yang mempunyai hak pilih, agar memaksimalkan hak politiknya sebaik mungkin pada 17 April 2019 mendatang. Dengan memilih pemimpin, dan calon legislator dan senator untuk DPD RI.

Ketua PW Muhammadiyah Sultra, Akhmad Aljufri mengatakan, masyarakat harus menggunakan partisipasi politiknya dengan dengan baik dan menghindari golput. Dalam hukum Islam saja, memilih pemimpin itu wajib. Dia mencontohkan, ketika berjalan tiga orang dalam sebuah perjalanan, maka musyafir wajib harus memilih salah satu dari mereka sebagai pemimpin.

“Apalagi pemilihan kali ini berbicara tentang konteks pemimpin dalam negara. Sedangkan kita berjalan tiga orang harus ada yang dipilih sebagai pemimpin. Terlebih ini pemimpin negara yang akan memimpin sekitar 260 juta lebih penduduk,” terang Akhmad Aljufri

Dikatannya, dengan partisipasi pemilih yang meningkat maka akan membuat pemilu kita dari tahun ke tahun semakin baik, sehingga membawa negara kita menjadi negara yang lebih berkemajuan.

Akhmad Aljufri juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara agar bisa melakukan sosialisasi pencoblosan yang baik dan benar kepada masyarakat. Hal itu bertujuan agar tidak ada kesalahan saat pencoblosan dan suara yang diberikan sah saat perhitungan.

“Pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya karena bersamaan kita memilih presiden dan wakil presiden serta DPRD Provinsi, kabupaten/kota, DPR RI dan DPD,” katanya.

Ditambahkanya, pemilu kali ini sedikit rumit namun akan mudah jika dipelajari dan disosialisasikan secara baik. Pasalnya lima surat suara yang nantinya akan diberikan saat berada di TPS, membuat KPU dan stakeholder terkait harus bisa memberikan penjelasan sebaik mungkin bagaimana perlakuan terhadap masing-masing surat suara yang berbeda warnya.

Terkait rumah ibadah, ditekankan pula untuk tetap menjaga kesucian dari rumah ibadah tersebut, jangan sampai disalah gunakan sebagai tempat untuk berkampanye. Apa yang dikatakannya tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No 7 Tahun 2017 tentang larangan berkampanye di rumah ibadah.

Dalam kesempatan itu juga, dia mempertegas kedudukan pancasila sebagai dasar negara yang tidak perlu dipertentangkan, apalagi dipertanyakan dari kalangan mana pun. Kata Akmad Aljufri, selama negara Indonesia masih ada di muka bumi maka tidak ada lagi yang dapat mempertentangkan pancasila sebagai dasar negara.

“Pancasila itu dasar negara dan sudah menjadi kesepakatan bersama pemimpin dan pendiri negara ini,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini