Rafiun Tidak Bisa Jadi Tersangka Dalam Korupsi SMKN 2 Lasel, Ini Alasannya

120
Rafiun Tidak Bisa Jadi Tersangka Dalam Korupsi SMKN 2 Lasel, Ini Alasan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengaku tidak bisa menetapkan ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel). Alasannya, penyidik tak cukup bukti untuk menaikan status Rafiun dari saksi menjadi tersangka.

Diketahui Ketua DPRD Buton ini merupakan saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan.

Rafiun Tidak Bisa Jadi Tersangka Dalam Korupsi SMKN 2 Lasel, Ini Alasan
Ilustrasi

“Kami tidak punya cukup bukti untuk menaikan dia (La Ode Rafiun red) dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansya SH MH, melalui Kasi Intelijen, Tabrani SH, di ruang kerjanya, Senin (19/12/2016).

Dia mengatakan, dalam perkara itu pihaknya hanya bisa membuktikan Muhammad Darmin Ali yang kini sudah divonis 5 tahun penjara, dan penetapan Sarifa sebagai tersangka.

“Adapun bukti-bukti yang dibawa Sarifa sudah kita kaji. Dan kita harus membedakan antara bukti penggunaan anggaran negara dan bukti mengenai keperdataan, karena kalau kita lihat dari bukti-bukti itu adalah pinjam meminjam,” terangnya.

“Terkait kwitansi-kwitansi pengambilan barang, mobiler sebagai mana terkait dengan kwitansi itu, itu sudah disomasi. Makanya saya katakan kepada kawan-kawan kita harus bisa membedakan antara keperdataan dengan pidana,” sambungnya.

Soal bukti kwitansi pengambilan uang terhadap Sarifa yang dilakukan La Ode Rafiun bersama Darmin Ali, Tabrani mengaku, pihaknya belum mendapatkan.

“Kita juga tidak bisa hanya berdasarkan pemikiran dan logika dari saudari Sarifa. Kita harus tanyakan adakah saksinya yang melihat uang itu adalah uang kegiatan SMKN 2 Lasalimu Selatan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kepentingan dalam kasus ini. Pihaknya, tetap mengedepankan profesional, apalagi saat melakukan penetapan tersangka seseorang.

” Kita dalam hal menentukan tersangka, menterlibatkan orang itu harus benar-benar cukup bukti. Kalau tidak, sekarang kemajuan hukum sudah berkembang kita bisa diperpradilankan,” ungkapnya.

Dalam lanjutan penyidikan kasus ini, Tabrani menambahkan, hanya Sarifa yang ditetapkan tersangka karena cukup bukti. Kemudian mengenai keterangan saksi ahli dari BPK, penyidik masih menggunakan hasil yang lama karena mengingat masih satu rangkaian kegiatan. Yang dipisahkan hanya perbuatan merugikan keuangan negara yang disebabkan oleh dua orang tersangka itu.

“Yang cukup bukti saat ini hanya Darmin Ali dan Sarifa. Insya Allah awal tahun kalau tidak ada halangan sudah lakukan proses penuntutan di Tipikor Kendari,” tandasnya.

Untuk diketahui atas perbuatannya, Sarifa, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara lebih kurang Rp 280 juta. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini